REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Masa darurat sampah di Kota Bandung, Jawa Barat, diperpanjang hingga 25 Oktober mendatang. Dalam masa darurat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan berbagai upaya penanganan dan mencari sejumlah solusi permasalahan sampah.
“Setelah komunikasi dengan pemprov (Pemerintah Provinsi Jawa Barat), kita perpanjang sampai 25 Oktober,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, saat kegiatan Bandung Menjawab yang digelar di Museum Kota Bandung, Rabu (27/9/2023).
Masa darurat sampah itu ditetapkan setelah terjadi kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Selagi menunggu normalisasi TPA Sarimukti, Pemkot Bandung mengupayakan sejumlah solusi penanganan sampah. Salah satunya pemanfaatan lahan di Cijeruk, Kabupaten Sumedang, untuk dijadikan TPA darurat.
Bambang mengatakan, Pemkot Bandung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang untuk menjajaki wacana TPA darurat itu. “Nah, ini perlu komunikasi yang efektif, sehingga paling tidak Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang ini bisa berkolaborasi,” kata dia.
Menurut Bambang, lahan di Sumedang itu terbilang sudah siap digunakan untuk menjadi TPA. Namun, kata dia, ada kendala akses. Selain juga persoalan anggaran.
“TPA darurat di Sumedang sebetulnya sudah jadi. Cuma persoalannya akses untuk menuju ke TPA itu sempit. Di sana juga cukup padat. Untuk biaya operasional dari Pemerintah Kabupaten Sumedang belum ada. Nah, ini perlu ada sebuah komunikasi, tolong di-support,” kata Bambang.
Dalam masa darurat sampah ini, Bambang meminta seluruh elemen di Kota Bandung bersama-sama turun tangan. Masyarakat diajak untuk menggiatkan pengelolaan sampah mulai dari sumbernya.