Sabtu 30 Sep 2023 01:13 WIB

Wakil DPRD Nilai Jabar Jadi Pelopor Provinsi Pertama yang Buat Perda Kepariwisataan

Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan berbeda dengan Perda Desa Wisata

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan telah resmi menjadi Raperda prakarsa DPRD Jawa Barat. Persetujuan atau penetapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna.
Foto: dok DPRD Jabar
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan telah resmi menjadi Raperda prakarsa DPRD Jawa Barat. Persetujuan atau penetapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan telah resmi menjadi Raperda prakarsa DPRD Jawa Barat. Persetujuan atau penetapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna. 

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat. Menurut Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan  mampu menjadikan Provinsi Jawa Barat sebagai pelopor penyelenggaraan kepariwisataan.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini sangat penting bagi Jabar. Kami (DPRD Jawa Barat) sangat berharap dengan Raperda ini, Jabar menjadi pelopor provinsi lain dalam penyelenggaraan kepariwisataan,” ujar Ineu, Jumat (29/9/2023).

Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini, kata Ineu Purwadewi Sundari, berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata. Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan lebih holistik alias menyeluruh mengatur kepariwisataan. 

Sementara dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini, kata dia, akan memuat tentang penyusunan dan penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, penetapan destinasi pariwisata, fasilitasi pemasaran destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayah provinsi. 

“Koordinasi penyelenggaraan kepariwisataan, pelaksanaan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata, pemeliharaan aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi,” papar Ineu Purwadewi Sundari. 

Tak hanya itu, kata dia, kedepan Perda tersebut mengatur atau memuat terkait pembinaan, pengawasan dan pengendalian, kerjasama, alokasi anggaran kepariwisataan serta partisipasi masyarakat dan lain sebagainya.

Taufik Hidayat mengatakan, penetapan usul Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat tersebut sebagai tindak lanjut dari penyampaian usulan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) atas Raperda tersebut pada rapat paripurna 18 September 2023. 

“(Sebelum penetapan atau persetujuan) fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat memberikan pandangannya atas usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat,” kata Taufik Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement