Senin 02 Oct 2023 00:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Prostitusi, Tempat Kos di Indramayu ‘Disegel’ Emak-Emak

Satpol PP akan mengecek tempat kos yang dituding jadi tempat prostitusi.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Razia tempat kos.
Foto: Republika Bandung/Adysha Ramadani
(ILUSTRASI) Razia tempat kos.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Puluhan warga, yang didominasi emak-emak, mendatangi sebuah tempat kos di Blok Pilangsari, Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ahad (1/10/2023). Warga merasa resah karena tempat kos, yang juga disewakan per jam itu, diduga disalahgunakan menjadi lokasi prostitusi atau asusila.

Sejumlah warga mendatangi tempat kos itu sambil membawa spanduk bertuliskan “Kos-kosan ini ditutup oleh warga”. Kepala Seksi Pelayanan Pemerintah Desa Jatibarang Baru, Abdul, mengatakan, pihaknya selama ini sering menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan dugaan tindak asusila di kosan tersebut.

Baca Juga

“Sudah sering kita menerima laporan dari masyarakat, yang melaporkan kos-kosan wanita didatangi teman lelakinya hingga larut malam, sehingga mengarah kepada perbuatan asusila,” kata Abdul.

Menurut Abdul, pemilik tempat kos semestinya bertanggung jawab dan membuat aturan yang tegas untuk para tamu yang datang.

“Penghuninya harus diperhatikan dan diawasi. Kan bisa dibuat peraturan batas bertamu sampai jam berapa. Jangan yang penting kos terisi saja,” kata Abdul.

Saat dihubungi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso mengatakan, saat ini belum menerima klarifikasi dari pemilik tempat kos yang didatangi warga itu. “Akan kami cek perizinan, peruntukan, dan tibumnya (ketertiban umum),” kata dia.

Teguh mengatakan, Satpol PP akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan mendatangi tempat kos pada Senin mendatang. Menurut dia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan perizinan dari tempat kos tersebut.

“Nanti dicek mulai dari tata ruangnya, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yaitu dengan PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Dinas Perizinan DPMPTSP, pajak tempat kos, dan lainnya,” kata Teguh.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement