Senin 16 Oct 2023 21:53 WIB

Kebakaran TPA Purbahayu Pangandaran, Pengangkutan Sampah Masih Berjalan

Petugas berupaya melokalisasi api agar kebakaran tidak terus menyebar.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Kondisi kebakaran di TPA Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Senin (9/10/2023).
Foto: Dok Republika
Kondisi kebakaran di TPA Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Senin (9/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN — Sudah lebih dari sepekan kebakaran terjadi area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Purbahayu, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Meski demikian, pengangkutan sampah ke TPA tersebut dilaporkan masih berjalan.

Kebakaran di area TPA Purbahayu dilaporkan terjadi sejak Jumat (6/10/2023). Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran, Wagiso, aktivitas pengangkutan sampah ke TPA Purbahayu masih bisa dilakukan, meskipun ada kebakaran.

Baca Juga

Sampah dari lingkungan disebut ditempatkan di area TPA yang tidak terdampak kebakaran. “Tidak terpengaruh dengan kebakaran karena ada lahan kosong. Tidak terjadi penumpukan,” kata Wagiso kepada Republika, Senin (16/10/2023).

Menurut Wagiso, pihaknya juga menyediakan lokasi darurat untuk pembuangan sampah. Ia menjelaskan, tidak semua area TPA terbakar. Petugas pun, kata dia, berupaya menyekat api agar kebakaran tidak meluas ke area lainnya. “Api juga sudah dilokalisasi, jadi itu untuk mengantisipasi api menyebar ke tumpukan sampah baru,” kata dia.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran Untung Saeful Rokhman mengatakan, hingga saat ini aktivitas pembuangan sampah di TPA Purbahayu masih berjalan, meski kebakaran belum bisa dipadamkan. 

Menurut Untung, ada petugas yang mengatur untuk pembuangan sampah di area TPA Purbahayu. “Itu masih berjalan di lokasi yang dinyatakan aman dari api. Itu juga dipisahkan dari lokasi terdampak. Jadi, tidak ada penumpukan sampah,” kata Untung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement