REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satlantas Polrestabes Bandung menetapkan status tersangka kepada RKM pengemudi mobil Sigra yang menabrak dua sepeda motor dan menyeret salah satu motor RK King sejauh 5 kilometer di Jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung, Ahad (15/10/2023). Dua orang penumpang di dalam mobil yaitu istri tersangka dan temannya masih berstatus saksi.
"Statusnya tersangka (pengemudi mobil)," ucap Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar di Mapolrestabes Bandung, Rabu (18/10/2023).
D,ia menuturkan pengemudi mobil Sigra dijerat pasal 311 ayat 2 ayat 3 juncto pasal 312 yaitu mengemudikan tidak layak, membahayakan orang lain sehingga menyebabkan kerugian material dan luka ringan. Namun, yang bersangkutan tidak ditahan.
"Kalau sanksi hukuman luka ringan 4 tahun tidak dilakukan penahanan. Namun proses tetap dilanjutkan," kata dia.
Eko menuturkan dua orang penumpang yang berada di dalam mobil masih berstatus saksi. Ia menyebut pengemudi mobil Sigra saat menabrak dua sepeda motor di Jalan Dr Djunjunan dalam keadaan mabuk.
Dia mengatakan, kendaraan Sigra yang dikemudikan RKM menyeret sepeda motor RK King yang sebelumnya terlibat tabrakan. Diketahui mereka dalam keadaan mabuk.
"Pengemudi kendaraan Sigra RKM di dalam mobil bersama dua rekan lainnya salah satu istrinya dalam keadaan mabuk," kata dia.
Dia menyebut mereka bertiga pulang dari satu tempat hiburan malam. Pengemudi Sigra mengemudikan kendaraan kemudian mabuk dan menabrak dua sepeda motor hingga akhirnya menyeret salah satu motor.
"Alhamdulillah pengemudi sepeda motor dua-duanya berboncengan jadi berempat luka ringan," kata dia.