Sabtu 21 Oct 2023 12:41 WIB

Pengacara Ungkap Alasan Danu Ajukan Jadi JC di Kasus Subang

 Danu sudah menyerahkan diri dan memberikan pengakuan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Achmad Taufan kuasa hukum M Ramdanu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Foto: dok. Republika
Achmad Taufan kuasa hukum M Ramdanu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Achmad Taufan pengacara M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu membeberkan alasan kliennya mengajukan sebagai justice collaborator. Salah satunya karena Danu sudah menyerahkan diri dan memberikan pengakuan.

"Kami sejak awal karena klien kami menyerahkan diri dan memberi pengakuan sebenarnya sebagai pelaku bagian dari pelaku maka layak klien kami diajukan sebagai JC," ucap dia belum lama ini.

Meski polisi telah memegang bukti-bukti yang kuat, ia mengatakan dengan kehadiran Danu membongkar kasus pembunuhan harus diberi apresiasi dengan menjadi JC. Achmad mengaku sudah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami jelas sudah ke LPSK untuk minta perlindungan hukum dan saksi yaitu Danu. Karena Danu punya tekad dan kuat untuk membongkar masalah ini," kata dia.

Apabila Danu tidak mengaku, ia mengungkapkan pesimis kasus tersebut akan terungkap dalam beberapa pekan kemarin. Achmad melanjutkan pernyataan kepolisian terkait kasus tersebut sudah berjalan dengan baik.

Namun, saat dilakukan penetapan tersangka maka diyakini polisi memiliki dua alat bukti valid. Ditambah dengan pengakuan Danu.

"Kami ajukan ke LPSK, mengajukan JC. Kita dorong terus agar kasus ini makin terang benderang," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang yang terjadi dua tahun lalu. Mereka yaitu suami korban Yosep Hidayah M Ramdanu (sebelumnya disebut D), Mimin, Arighi dan Abi.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan telah mendatangi TKP pada Kamis (19/10/2023) malam bersama tersangka MR. Penyidik ingin melihat lebih detail tentang gambaran peristiwa pembunuhan yang menewaskan sosok Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Kita cukup mendapatkan gambaran cukup jelas bagaimana kejadian itu,  semalam mengamankan barang bukti yang sempat tertinggal yang digunakan MR untuk membersihkan darah di lantai yaitu satu buah ember warna biru yang didapatkan di TKP," ucap dia di Mapolda Jabar, Jumat (20/10/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement