Kamis 26 Oct 2023 16:21 WIB

Ombudsman Jabar Bakal Periksa Para Pihak Terkait Pembatalan Diskusi Anies di GIM

Laporan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Ketua Ombudsman Jawa Barat Haneda Sri Lastoto (kanan)bdan Asisten Ombudsman Jabar Noer Adhe Purnama.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ketua Ombudsman Jawa Barat Haneda Sri Lastoto (kanan)bdan Asisten Ombudsman Jabar Noer Adhe Purnama.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Ombudsman Jawa Barat bakal segera memanggil komunitas Change Indonesia, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, serta Kadisbudpar Jawa Barat. Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan maladministrasi pembatalan diskusi Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM).

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jabar Noer Adhe Purnama mengatakan, laporan pengaduan yang diajukan oleh Change Indonesia masih dalam proses. Laporan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman.

"Masih dalam proses," ucap dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/10/2023).

Dia mengatakan, Ombudsman akan segera meminta keterangan dari pihak pelapor dan terlapor. Mereka di antaranya yaitu Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, Benny dan Ary.

"Meminta keterangan atau klarifikasi kepada para pihak dari pelapor dan instansi yang dilaporkan," kata dia.

Sebelumnya, Aktivis 98 yang tergabung pada Change Indonesia melaporkan penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin ke Ombudsman Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). Pasalnya, dia diduga telah melakukan tindakan malaadministrasi saat membatalkan acara Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) pada Ahad (8/10/2023) kemarin.

Selain pj gubernur Jabar, pihak lain yang dilaporkan, yaitu kepala UPTD dan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jabar. Mereka menilai, tindakan sepihak pembatalan tempat kegiatan merupakan cerminan tidak profesional dan bentuk diskriminasi.

Presidium Change Indonesia Eko Arief Nugroho mengatakan, telah melaporkan pj gubernur Jabar, kadisbudpar Jabar, dan kepala UPTD ke Ombudsman Jawa Barat terkait dugaan malaadministrasi. Mereka menilai, pengelola bertindak tidak profesional, diskriminasi dan sewenang-wenang.

"Pelaporan sudah diberikan soal diskriminasi, soal kesewenang-wenangan dan profesionalisme. Itu menjadi malaadminstrasi, hal pokok yang kita dalil," ujar dia, Kamis (12/10/2023). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement