REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Seribu pengguna kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar atau brong ditindak polisi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sejak awal 2023. Jajaran Polres Garut akan melanjutkan penindakan terhadap para pengguna knalpot brong ini karena melanggar ketentuan dan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan, jajarannya melakukan penindakan terhadap 1.011 kendaraan bermotor dengan knalpot brong selama Januari-Oktober 2023. “Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong bisa menyebabkan ketidaknyamanan orang lain,” kata dia, saat konferensi pers, Selasa (31/10/2023).
Menurut Kapolres, penindakan dilakukan lantaran banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kendaraan berknalpot brong atau bising. Secara aturan, kata dia, penggunaan knalpot brong ini melanggar ketentuan Pasal 106 ayat 3, serta Pasal 48 ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kapolres mengatakan, mayoritas pengguna kendaraan dengan knalpot brong di wilayah Kabupaten Garut ini pemuda berusia di bawah 30 tahun. Adapun knalpot yang disita polisi sebagai barang bukti jenisnya bervariasi. “Produknya bermacam-macam. Ada produk lokal dan impor,” kata Kapolres.
Meskipun penindakan sudah dilakukan, menurut Kapolres, saat ini polisi masih banyak menerima keluhan terkait penggunaan knalpot brong. Karenanya, kata dia, upaya penindakan akan terus dilakukan.
Kapolres mengatakan, jajaran kepolisian juga akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar tidak menggunakan knalpot brong atau yang tidak sesuai ketentuan. “Kita akan terus berikan edukasi kepada masyarakat,” kata Kapolres.