Rabu 15 Nov 2023 17:03 WIB

Ini Sikap Apindo Jabar Terkait PP Soal Pengupahan: Beri Kepastian Hukum

Adanya kepastian hukum diharapkan pula mampu berdampak baik pada dunia usaha.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ning Wahyu (Ketua APINDO Jawa Barat) saat menjadi narasumber pada acara West Java Economic Society (WJES) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia Provinsi Jabar.
Foto: dok. Republika
Ning Wahyu (Ketua APINDO Jawa Barat) saat menjadi narasumber pada acara West Java Economic Society (WJES) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia Provinsi Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan pada Jumat, 10 November 2023.

Menyikapi aturan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat (Jabar) menyambut baik terbitnya PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Adanya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan dapat menjadi panduan dalam menetapkan upah," ujar Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Jabar Ning Wahyu kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Adanya kepastian hukum ini, kata dia, diharapkan pula mampu berdampak baik

pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor untuk menanamkan modalnya di Jawa Barat.

Ning menjelaskan, dalam menetapkan upah minimum tahun 2024, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Apindo Jabar akan taat pada aturan yang berlaku dan mengikuti formulasi upah yang tercantum dalam PP No 51 Tahun 2023.

Formulasi Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, kata dia, mencakup tiga variabel. Yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. 

"Indeks Tertentu inilah yang akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah," paparnya.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, kata Ning, Apindo Jabar mengucapkan selamat bekerja untuk seluruh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat serta seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk menentukan besaran upah di tahun 2024.

Ning berharap, tahun ini penentuan upah dapat berjalan dengan lebih lancar dan kolaborasi antar stakeholder dapat berjalan dengan lebih maksimal. Sehingga, tidak perlu lagi ada penurunan produktivitas dari hilangnya jam kerja sebagai akibat dari mogok kerja maupun demo seperti waktu-waktu sebelumnya. 

"Kami tentu amat berharap supaya kondusivitas dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat dapat terjaga dengan baik, sehingga akan mampu menarik investor-investor baru," katanya.

Ning mengatakan, Jawa Barat sangat butuh investor baru untuk terus masuk dan investor yang lama tetap bertahan di Jawa Barat. Karena, Jawa Barat sangat butuh lapangan kerja dengan terus bertambahnya angkatan kerja dari waktu ke waktu.

"Apalagi dengan tipe investasi yang masuk saat ini yang cenderung padat modal, maka mempertahankan investasi yang sudah ada, serta memperbanyak investasi masuk ke Jawa Barat menjadi satu keharusan," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement