Rabu 15 Nov 2023 18:27 WIB

Ratusan Buruh Gurudug Balai Kota Bandung Tuntut Kenaikan UMK 2024

Aspirasi buruh menjadi bahan pertimbangan untuk penetapan UMK 2024. 

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Ratusan demonstran berunjuk rasa di depan Balai Kota Bandung. (Ilustrasi)
Foto: Dede Lukman Hakim
Ratusan demonstran berunjuk rasa di depan Balai Kota Bandung. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan buruh mendatangi Balai Kota Bandung, Rabu (15/11/2023) untuk menuntu kenaikan upah minimum (UMK) 2024 sebesar 15 persen.  Tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)

Aspirasi ini langsung disambut oleh Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung Andri Darusman dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bambang Sukardi.

Baca Juga

Bambang mengatakan, sesuai dengan mekanisme aspirasi yang di sampaikan buruh akan dibawa ke rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang selanjutnya akan dibahas mengenai UMK. Dia juga menegaskan akan menerima aspirasi ini dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan UMK 2024. 

"Pada prinsipnya kami terima aspirasi dari para buruh yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pengusulan UMK 2024 di Kota Bandung," ujar Bambang, Rabu (15/11/2023).

"Semoga nantinya yang akan diputuskan menjadi yang terbaik bagi seluruhnya," katanya menambahkan.

Perwakilan Aksi Buruh, Bidin mengatakan, tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Dia menerangkan, berdasarkan akumulasi inflasi, LPE dan PDRB saat ini sebesar di angka 14,80 persen. Sehingga dia meminta Pemkot Bandung agar dapat mempertimbangkan kenaikan UMK 2024.

"Kita meminta dukungan aspirasi kepada wali kota meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen," katanya. “Kami tidak banyak meminta, hanya ingin dipertimbangkan UMK naik 15 persen," imbuhnya.

Selain itu, para buruh juga menolak beberapa hal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang dinilai merugikan buruh.

Pada PP Nomor 51 Tahun 2023 disebut kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.

"Kita menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement