REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam hal ini Ditjen Bina Pemerintahan Desa, telah melaksanakan sosialisasi dan diskusi fasilitasi penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa di Jawa Barat (Jabar).
Menurut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Romie Erfianto, pihaknya menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memberikan perlindungan Jamostek kepada Non ASN dan aparatur Desa.
Hingga bulan Oktober 2023, jumlah aparatur desa di Jawa Barat yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 66 persen atau 52 ribu tenaga kerja, RT/RW sebanyak 24,46 persen atau 67 ribu, dan Perangkat BPD sebanyak 22 persen atau 8 ribu anggota BPD.
“BPJS Ketenagakerjaan akan terus hadir di masyarakat di tengah-tengah persoalan yang dihadapi saat ini, mulai dari stunting, kemiskinan, PHK, Kebutuhan rumah, hingga angka putus sekolah," ujar Romie, Rabu (15/11/2023).
Tentunya, kata dia, sebagai wujud nyata BPJS Ketenagakerjaan hadir di masyarakat, di tahun 2023 ini pihaknya telah memberikan manfaat dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat Jawa Barat sebesar Rp 5,7 triliun. Serta, Rp 54 miliar manfaat beasiswa kepada anak-anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia.
Kegiatan sosialisi tersebut dihadiri juga oleh Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Lutfi TMA, Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin, dan Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Lisa Avianty selaku Kepala bidang kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa provinai Jawa Barat di Hotel Grand Mercure Bandung, Senin (13/11).
Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Lutfi dalam sambutannya mengatakan, Ditjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri RI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang petunjuk teknis Fasilitasi penyelenggaraan program perlindungan Jamsostek bagi pemerintah desa. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan kehilangan Perkerjaan Kepala Desa dan perangkat Desa.
Yakni, kata dia, melalui terfasilitasinya penyediaan Anggaran dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, serta pentingnya pemerintah secara bersama-sama mengoptimalkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat. Khususnya Masyarakat miskin dan tidak mampu yang bekerja di desa.
Hal ini, kata dia, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa, BPD/LKD, RT/RW dan masyarakat miskin dan tidak mampu yang bekerja di desa.
Kementerian dalam negeri, kata dia, telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angggaran 2024. Pada ruang lingkupnya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mendaftarkan dan mengalokasikan anggaran bagi Non-ASN, Aparatur Pemerintahan Desa, RT/RW dan pekerja rentan pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sementara menurut Lisa Avianty yang mewakili Kepala Dinas PMD Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus mendukung upaya perluasan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa dan pekerja rentan. Karena, Pemerintah Provinsi Jaw Barat meyakini bahwa pembangunan ekonomi berawal dari Desa. Sehingga, sepakat bahwasannya kesejahteraan masyarakat desa ini menjadi pilar utama untuk kemajuan suatu desa.
“Kami terus berupaya melakukan langkah - langkah sinergisme dan kolaboratif dengan pemerintah kab kota dalam meningkatkan area perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di Desa,” katanya.
Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin mengatakan, saat ini fokus BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan kepada pekerja adalah pada ekosistem desa termasuk perlindungan kepada Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu. Hal itu, sesuai amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Muhyidin berharap, pada kegiatan ini seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat melaksanakan fasilitasi Program Penyelenggaraan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa yang berpedoman pada Permendagri No 15 Tahun 2023. Hal itu, telah diatur secara detail tentang tata cara pemerintah desa dalam menjamin aparatur desanya bahkan pekerja rentan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, dan termasuk kode anggaran yang akan dipakai dalam penganggaran.