Sabtu 18 Nov 2023 18:56 WIB

Kasus Mayat Terikat Lakban Dalam Mobil di Sukabumi, Polisi Tangkap Dua Orang

Korban merupakan pengemudi mobil online, warga asal Depok.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo memberikan keterangan pers ihwal penangkapan dua orang terkait kasus mayat pengemudi mobil online yang terikat lakban, Sabtu (18/11/2023).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo memberikan keterangan pers ihwal penangkapan dua orang terkait kasus mayat pengemudi mobil online yang terikat lakban, Sabtu (18/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap dua orang terkait kasus mayat yang ditemukan terikat lakban. Kedua orang itu disebut merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Alhamdulillah, pada Jumat (17/11/2023), kami mengamankan kedua pelaku, JF dan DP, warga Cigugur dan Cijulang, Kabupaten Pangandaraan,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat memberikan keterangan pers di Markas Polres Sukabumi Kota, Sabtu (18/11/2023) sore.

Baca Juga

Awalnya polisi mendapat laporan soal mayat dalam mobil yang terparkir di halaman minimarket wilayah Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (7/11/2023). Saat ditemukan, kondisi mayat dilaporkan terikat lakban pada bagian wajah, tangan, dan kakinya, serta terikat tali rafia.

Korban bisa diidentifikasi, yaitu Suparno (55 tahun), warga Depok, Jawa Barat, yang diketahui merupakan pengemudi mobil online. Kapolsek mengatakan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan Polsek Cireunghas menyelidiki kasus itu. Hingga akhirnya didapati dua orang yang diduga sempat berada dalam mobil korban.

Kedua orang tersebut diamankan polisi di wilayah Tangerang, Banten, pada Jumat (17/11/2023). “Pada saat personel melakukan pengejaran dan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolres.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement