Selasa 28 Nov 2023 06:13 WIB

Kapolda Metro Jaya: Penahanan Firli Bahuri Tergantung Penyidik

Meski belum menahan Firli, tapi Polda Metro Jaya diketahui telah mencekalnya.

Rep: Febryan A/ Red: Agus Yulianto
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Karyoto, membeberkan alasan pihaknya belum menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri. Firli sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Karyoto mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan keyakinan penyidik. Apabila, penyidik secara subjektif menilai perlu dilakukan penahanan, barulah Fitri ditahan.

"Nanti kan kita lihat bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto kepada wartawan di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Karyoto menampilkan, penyidik belum memeriksa Firli sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut merupakan fase yang perlu dilalui penyidik untuk menyimpulkan perlu dilakukan penahanan atau tidak. 

Ketika ditanya, apakah penahanan akan langsung dilakukan setelah Firli diperiksa sebagai tersangka, Karyoto tak menutup kemungkinan itu. Jika penyidik menyimpulkan memang perlu penahanan, akan dilakukan.

"Penahanan itu bagian dari upaya paksa. Tergantung dari penyidik, punya pendapat apa nanti, gitu ya. Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya nerima laporan aja," ujarnya.

Meski belum menahan Firli, Polda Metro Jaya diketahui telah mencekal purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu. Penyidik Polda Metro mengirimkan surat pencekalan Firli ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat (24/11/2023).

Firli menyandang status tersangka karena diduga memeras SYL berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL, yang saat ini ditangani KPK. Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).

Sebelum menetapkan Firli sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa kurang lebih 90 saksi, termasuk ahli. Adapun Firli dan SYL diperiksa sebanyak dua kali. Selain itu, penyidik juga menggeledah dua rumah Firli di Bekasi dan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement