Rabu 13 Dec 2023 15:24 WIB

Kasus Perundungan Siswa SD di Sukabumi, KPPPA Minta Guru Lebih Peka

Orangtua pihak pertama yang harus tegas menghentikan perilaku perundungan anak.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.
Foto: ANTARA/ HO-Kemen PPPA
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meminta setiap orang tua, guru, dan masyarakat mewaspadai segala bentuk tindak kekerasan fisik dalam bentuk perundungan di sekolah. Kasus yang dialami pelajar SD di Kota Sukabumi, Jawa Barat, membuktikan perundungan masih terjadi di institusi pendidikan dasar.

Deputi Bidang Pelindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar, prihatin dengan kejadian yang menimpa korban pada Februari 2023. Akibat peristiwa tersebut, tulang lengan atas korban patah dan posisinya bergeser.

Nahar menyebut, kondisi luka korban terjadi di dalam kulit sehingga mengoyak daging lengan atas. Atas kondisi ini, korban harus menjalani operasi. 

"Tak bisa dibayangkan bagaimana trauma dan ketakutan yang dialami korban selama ini," kata Nahar dalam keterangannya pada Selasa (12/12/2023). 

Nahar mengingatkan, orangtua adalah pihak pertama yang harus tegas menghentikan perilaku perundungan anaknya. Nahar juga berpesan supaya para guru lebih peka dengan kondisi yang dialami murid mereka. 

"Perilaku mendiamkan bullying justru akan melanggengkan aksi tersebut," ujar Nahar.

Kasus dugaan perundungan yang terjadi di sekolah dasar (SD) swasta di Kota Sukabumi berbuntut panjang setelah pihak keluarga korban melapor ke Polres Kota Sukabumi atas kejadian tersebut pada Oktober. Kondisi korban saat ini masih aktif menjadi siswa di SD swasta tersebut.

"Namun, orang tua korban meminta pada pihak sekolah untuk izin tidak masuk sekolah dikarenakan proses pemulihan psikis anak,” ujar Nahar.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Sukabumi dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi melakukan pendampingan terhadap korban sejak bulan Juli–September 2023 yang berujung pada mediasi yang melibatkan keluarga korban, keluarga terduga pelaku, pihak sekolah dan UPTD PPA Kota Sukabumi. Kasus ini pun berakhir damai.

"Saat ini korban masih dalam pendampingan DP2KBP3A Kota Sukabumi," kata Nahar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement