Kamis 11 Jan 2024 14:40 WIB

Hakim Tolak Gugatan Rp 9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil, Ini Alasannya

Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil dinilai salah alamat

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menerima eksepsi kuasa hukum Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas gugatan Panji Gumilang sebesar Rp 9 triliun, Kamis (11/1/2024).
Foto: Dok Republika
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menerima eksepsi kuasa hukum Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas gugatan Panji Gumilang sebesar Rp 9 triliun, Kamis (11/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan eks pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang kepada eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. Mereka pun menerima eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ridwan Kamil.

Pengacara Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho, mengatakan hakim telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh kliennya. Oleh karena itu, gugatan Panji Gumilang ditolak dengan berbagai pertimbangan.

Baca Juga

"Majelis mengabulkan eksepsi kita dan menyatakan perkara gugatan selesai," ujar Leo usai persidangan dengan agenda putusan sela gugatan, Kamis (11/1/2024).

Leo menilai gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil salah alamat. Sebab, gugatan tersebut seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

“Kita sangat puas, dari awal kita beranggapan gugatan Panji Gumilang itu salah alamat," katanya.

Ia mengatakan majelis hakim pun menyampaikan bahwa tidak memiliki kewenangan menangani perkara tersebut. Oleh karena itu, perkara tersebut sudah selesai.

Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dari Biro Hukum Setda Jabar Arief Nadjemudin mengaku puas atas putusan Pengadilan Negeri Bandung. Sejak awal pihaknya meyakini bakal memenangkan gugatan tersebut.

“Kami puas dengan putusan ini," kata dia.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Rp 9.000.000.000.009 ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin 24 Juli.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement