Selasa 16 Jan 2024 08:20 WIB

Naik 1.000 Persen, Pedagang Pasar Baru Bandung Galang Petisi Tolak Harga Sewa Kios

Sekarang harga yang ditawarkan Rp 576 juta dengan unit yang sama tanpa ada perbaikan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ribuan pedagang Pasar Baru Kota Bandung menggalang petisi penolakan terhadap harga sewa kios baru yang dikeluarkan pengelola pasar. Mereka menilai harga sewa kios memberatkan dan dianggap naik hingga 1.000 kali lipat dibandingkan sewa sebelumnya.
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Ribuan pedagang Pasar Baru Kota Bandung menggalang petisi penolakan terhadap harga sewa kios baru yang dikeluarkan pengelola pasar. Mereka menilai harga sewa kios memberatkan dan dianggap naik hingga 1.000 kali lipat dibandingkan sewa sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Ribuan pedagang Pasar Baru Kota Bandung menggalang petisi penolakan terhadap harga sewa kios baru yang dikeluarkan pengelola pasar. Mereka menilai harga sewa kios memberatkan dan dianggap naik hingga 1.000 persen dibandingkan sewa sebelumnya.

Menurut Koordinator Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Bandung, Kurnia, para pedagang meminta agar Perumda Pasar Juara dan Pemkot Bandung memberikan perpanjangan masa pemakaian kios secara gratis selama dua tahun. Tuntutan tersebut dilayangkan buntut pandemi Covid-19 beberapa tahun ke belakang.

Baca Juga

"Pedagang mulai berbicara terkait perpanjangan dua tahun, oke secara lisan oleh plt dirut perumda diperpanjang dua tahun. Ia menyambut baik anggapan kenapa karena kompensasi dampak Covid-19," ujar Kurnia, Selasa (16/1/2024).

Namun, kata dia, seiring perjanjian lisan tersebut, pengelola pasar PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) mengeluarkan harga sewa kios yang tidak masuk akal. Para pedagang pun menolak itu sebab dinilai sepihak dan belum terdapat kejelasan mengenai perpanjangan waktu pemakaian kios selama dua tahun.

"Makanya menggalang petisi 2.500 dari pedagang berharap Pj Wali Kota Bandung datang langsung dan meminta surat edaran dari PT DSMJ dicabut terkait pengosongan ruang dagang yang akan dilakukan 31 Januari jika tidak membayar sewa," katanya.

Kurnia menilai, permintaan pengosongan kios sebagai bentuk ancaman. Namun, para pedagang tetap akan bertahan dan meminta Pj Wali Kota Bandung turun tangan mengatasi itu.

"Kalau pihak DSMJ memaksakan dikosongkan ini bisa menimbulkan kekisruhan. Ini hal tidak diinginkan kami berharap Bandung kondusif tapi Pj juga harus turun. Kami menyambut perpanjangan dua tahun tapi menolak ada sewanya," katanya.

Dengan perpanjangan masa pemakaian kios dua tahun, kata dia, pedagang dapat mengumpulkan uang untuk membayar sewa kios. Ia pun mempertanyakan dasar penetapan sewa kios oleh pihak swasta yang dinilai tidak masuk akal.

Sekjen Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Dany Mauladi mengatakan harga sewa kios ukuran enam meter persegi untuk jangka waktu 20 tahun pada tahun 2003 mencapai Rp 60 juta. Namun, saat ini harga yang ditetapkan mencapai Rp 576 juta.

"Untuk sekarang harga sewa dikalkulasi untuk luasan 6 meter persegi Rp 576 juta untuk 20 tahun. Head to head kan naik 1.000 persen atau naik 9,6 kali. Dengan catatan dulu dengan pedagang harga 60 juta dapat unit baru. Sekarang harga yang ditawarkan Rp 576 juta kita dapat unit yang sama sekali tidak ada perbaikan," katanya.

Ia menilai kenaikan harga sewa kios tidak masuk akal dan memberatkan para pedagang. Dany mengeklaim 2.500 pedagang dari total kios mencapai 3.700 menandatangani petisi penolakan harga sewa kios baru.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement