Rabu 17 Jan 2024 17:04 WIB

Bawaslu Jabar Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Ridwan Kamil

Kalau ada indikasi pelanggaran maka Ridwan Kamil akan dipanggil untuk klarifikasi

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah
Foto: Dok Republika
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Bawaslu Jabar, akan menelusuri adanya dugaan pelanggaran masa tahapan kampanye oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu. Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah, pihaknya akan menelusuri adanya dugaan pelanggaran masa tahapan kampanye oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kabupaten Tasikmalaya tersebut.

Nantinya, kalau ada indikasi pelanggaran maka Ridwan Kamil akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme berlaku.

Baca Juga

"Kita belum tahu, kita belum lakukan supervisi. Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kita tidak bisa men-judge karena kita butuh info lebih detail, termasuk dari daerah. Nanti (Ridwan Kamil) bisa dipanggil atau tidak, tergantung hasil (rapat) pleno teman-teman yang menangani (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)," ujar Nuryamah di Kota Bandung, Rabu (17/1/ 2024).

Sementara menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri, pihaknya akan mengkroscek terlebih dahulu mengenai adanya laporan yang masuk. Karena, sejauh ini Bawaslu Jabar baru mengetahui setelah menerima kiriman berita. Oleh karena itu, pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penelusuran lebih dalam, mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh Ridwan Kamil tersebut.

"Prinsipnya saya sudah mendengar kegiatan di Tasik itu, sesuai info dari Ketua (Bawaslu) Kabupaten Tasik enggak ada (laporan). Tapi kami dan Kabupaten Tasik akan melakukan penelusuran berkaitan hal tersebut," tegasnya.

Sebelumnya DPD PDI Perjuangan Jawa Barat melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye ke Kantor Bawaslu Jabar pada Selasa 16 Januari 2024.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana mengatakan, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun melibatkan ASN oleh Ridwan Kamil. Dalam video berdurasi 88 detik,  Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar tersebut menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement