Rabu 17 Jan 2024 22:00 WIB

Pj Gubernur Bey Machmudin Tegaskan Jual Beli Anjing di Jabar Hanya untuk Pemburu

Jual beli anjing di Jabar bukan untuk dimanfaatkan dagingnya kemudian dikonsumsi.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengakui, beberapa anjing di Jabar banyak dikirim ke daerah lain untuk berburu. Karena, Jabar merupakan pemasok anjing pemburu  tapi bukan untuk konsumsi. 

Oleh karena itu, Bey mengingatkan, jual beli anjing di Jabar hanya diperuntukkan sebagai pemburu. Artinya, bukan dijual untuk dimanfaatkan dagingnya kemudian dikonsumsi oleh oknum tertentu. 

Baca Juga

"Diluruskan bahwa bukan daging anjing tapi anjing pemburu, disini memang anjing pemburu itu hanya dikirim ke Sumbar dan kalau daging itu ke UU pangan anjing bukan termasuk pangan, jadi ilegal," ujar Bey, Rabu (17/1/2024).

Bey memastikan, peredaran daging anjing di Jabar merupakan praktik ilegal. Sebab, anjing diperjualbelikan hanya untuk berburu bukan sebagai konsumsi pangan masyarakat. Menurutnya, jika ada yang melakukan jual beli anjing untuk dimanfaatkan sebagai pangan, maka akan dipidana. 

"Iya yang ilegal jadi pidana. Kami juga memerlukan masukan masyarakat segera laporkan ke kami jika menemukan hal itu karena secara hukum tidak bisa dibenarkan," katanya. 

Bey mengatakan, Pemprov Jabar juga melakukan pengawasan terhadap peredaran oknum yang menjual anjing sebagai konsumsi. Dia menyatakan, daging anjing tidak bisa dikonsumsi oleh masyarakat. 

"Di sini itu yang ada adalah anjing pemburu, daging anjing sama sekali tidak. Itu bukan pangan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement