Selasa 23 Jan 2024 09:17 WIB

Kasus Jasad Terbungkus Sprei Cirebon Terungkap, Suami Marah Ditolak Berhubungan Badan

Suami melukai korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, di Mapolresta Cirebon, Senin (22/1/2024).
Foto:

Tersangka dan Korban Sering Cekcok

Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno, menambahkan, seminggu sebelum pembunuhan terjadi, tersangka dan korban sering cekcok karena masalah rumah tangga.

Selain itu, korban beberapa kali menolak ajakan tersangka untuk melakukan hubungan suami istri. Bahkan, di malam hari sebelum pembunuhan terjadi, tersangka juga mengajak istrinya berhubungan badan namun ditolak. ‘’Sehingga dia (tersangka) beranggapan istrinya punya selingkuhan. Tapi itu hanya anggapannya saja,’’ kata Hario.

Hario mengatakan, pada malam itu, tersangka sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Tersangka lantas memindahkan anaknya, yang berumur 11 bulan, yang sedang tidur bersama istrinya di kamar.

Setelah memindahkan anaknya ke ruang tengah, tersangka masuk kembali ke dalam kamar dan langsung menusuk istrinya dengan pisau. Saat itu, istrinya sedang tidur pulas.Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada tiga luka tusuk pada tubuh korban. Yakni, satu tusukan di bawah leher dan dua tusukan di bawah ketiak.

‘’Terakhir pakai golok, itu untuk memastikan korban sudah mati atau belum. Tapi goloknya tumpul, jadi hanya (menimbulkan) luka saja, tidak dalam. Kepastiannya nanti menunggu hasil visum,’’ katanya.

Tersangka kemudian membungkus jenazah istrinya dengan sprei. Selanjutnya, tersangka menggotong istrinya dan membuangnya ke sungai yang ada di belakang rumah mereka. Jenazah korban kemudian ditemukan oleh warga. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas korban maupun tersangka.

Tersangka ditangkap saat kabur ke Kuta, Bali, pada 15 Januari 2024. Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut.

 

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara, dan atau Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement