Sabtu 11 May 2024 10:57 WIB

Ini Kronologi Terungkapnya Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Wanita Muda di Cirebon

Salah satu ciri yang dikenali oleh pihak keluarga adalah cincin yang dikenakan korban

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Kasus rudapaksa (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus rudapaksa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON-----Warga di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon digegerkan dengan temuan sesosok jasad yang mengambang di sungai desa setempat pada Ahad (5/5/2024) lalu. Tidak diketahui identitas dari korban.

Temuan jasad itupun viral di media sosial. Dari sejumlah ciri-cirinya, pihak keluarga mengenali bahwa korban yang berjenis kelamin perempuan itu merupakan anggota keluarga mereka, yang sebelumnya hilang kontak selama beberapa hari. Salah satu ciri yang dikenali oleh pihak keluarga adalah cincin yang dikenakan oleh korban. Sebelumnya, korban pernah mengunggah foto di media sosial dan di tangannya ada cincin tersebut.

Baca Juga

Korban diketahui berinisial IF (22), gadis asal Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Gadis itu diduga kuat menjadi korban pembunuhan karena ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan terdapat sejumlah luka.

Kasus itu ditangani Polresta Cirebon. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, jajaran Polresta Cirebon akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. ‘’Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban kemudian membuangnya ke sungai dan ditemukan di Desa Tegalgubug Lor,’’ ujar  Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kasat Reskrim, Kompol Hario Prasetyo Seno, Jumat (10/5/2024).

Kedua pelaku berinisial CH (23) dan FH (21), warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Tersangka CH diketahui merupakan seorang residivis.

Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (10/5/2024) di dua lokasi berbeda. Untuk tersangka CH, ditangkap di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Sedangkan tersangka FH, ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Polisi pun terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka karena berusaha melawan ketika hendak ditangkap. Dalam aksinya, kedua tersangka telah melakukan tindakan kekerasan dengan keji terhadap korban. Saat korban tidak sadarkan diri, mereka melakukan rudapaksa terhadap korban kemudian mencekiknya hingga meninggal dunia.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazahnya ke dalam karung dan membuangnya ke sungai yang berada di samping rumahnya. Hingga akhirnya jenazah korban terbawa arus sungai dan ditemukan oleh warga mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor pada Ahad (5/5/2024).

‘’Kami juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop, dan lainnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 juchto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukukan maksimal 20 tahun penjara," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement