Rabu 24 Jan 2024 17:08 WIB

Disperindag Jabar Telah Benahi 20 Pasar, Tahun Ini Daerah Banyak yang Ajukan Revitalisasi

Jabar terima banyak usulan terkait bantuan keuangan untuk revitalisasi pasar

Kadisperindag Jabar Noneng Komara Nengsih meninjau pasar
Foto: Dok Republika
Kadisperindag Jabar Noneng Komara Nengsih meninjau pasar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat memastikan revitalisasi pasar yang bersumber dari anggaran bantuan keuangan (Bankeu) untuk kabupaten/kota wajib harus melalui proses yang ketat dan akuntabel.

Disperindag Jabar sendiri hingga 2023 lalu telah merevitalisasi 20 pasar rakyat di 16 kabupaten kota. Jumlah pasar yang direvitalisasi setiap tahunnya bervariasi. Misalnya, pada 2019 hanya 7 pasar, tahun 2020 sebanyak 1 pasar, pada 2021 ada 13 pasar, kemudian 2022 ada 1 pasar, dan 2023 sebanyak 3 pasar.

Baca Juga

Menurut Kadisperindag Jabar Noneng Komara Nengsih, pihaknya menerima banyak usulan terkait bantuan keuangan untuk revitalisasi pasar dari kabupaten/kota. Usulan-usulan tersebut,  wajib mengikuti tahapan pengusulan bantuan keuangan tahun anggaran 2024.

Tahapan tersebut, kata dia, sudah dimulai sejak Januari 2023. Disperindag Jabar,  sudah mengusulkan bantuan keuangan ke Bappeda Jabar. Kemudian berlanjut ke penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bantuan keuangan oleh pihaknya.

"Pada 17 Maret – 15 Juni 2023 tahapannya dilakukan verifikasi pokok pikiran dan usulan aspirasi anggaran masyarakat melalui Bankeu, Hibah dan Bansos non kompetitif dan kompetitif Tahun 2024 antara Bappeda dan Disperindag," ujar Noneng kepada wartawan di Bandung, Rabu (23/1/2024).

Selanjutnya, kata dia, di waktu yang sama pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jabar dan Disperindag melakukan verifikasi validasi teknis dan biaya semua usulan Kabupaten Kota, terkait Revitalisasi Pasar Rakyat Non Kompetitif. 

Kemudian, kata dia, tahapan selanjutnya pada 12 Juni 2023, dilakukan penandatangan berita acara hasil verifikasi permohonan Bantuan Keuangan Tahun 2024 oleh Disperindang. "Pada 8 Januari 2024 Penetapan Perda APBD Tahun 2024," katanya.

Noneng mengatakan salah satu usulan yang sudah mengikuti tahapan ini adalah Kota Bekasi yang mengajukan revitaliasi pasar rakyat non kompetitif yakni Pasar Bintara dan Wisma Jaya. "Berdasarkan usulan  bankeu yang masuk ke akun Disperindag dari Kota Bekasi untuk Pasar Bintara dan Pasar Wisma Jaya telah di lakukan verifikasi sesuai dengan Rediness, Criteria," katanya.

Kemudian, kata dia, tahapan verifikasi ini divalidasi oleh Bappeda untuk kelengkapan dokumen persyaratan dan mengacu kepada pergub 13 dan 14, dan hasil verifikasi pendalaman teknis dan kelengkapan dokumen persyaratan yang sudah memenuhi kriteria.

"Kemudian Usulan tersebut sudah di teruskan kepada TAPD/Bappeda untuk dikaji kembali secara menyeluruh. Hasil akhir dari keputusan terkait Pasar Bintara dan Wisma Jaya akan di informasikan melalui Penjabaran APBD 2024," katanya.

Kepala Bappeda Jabar Iendra Sofyan mengatakan pihaknya bersama Disperindag telah melakukan verifikasi proposal melalui SIPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Akan tetapi, tahap selanjutnya adalah keputusan TAPD dalam penetapan penentuan bantuan keuangan 2024 termasuk revitalisasi pasar," katanya. 

Menurutnya saat ini Disperindag masih menunggu keputusan dari tim TAPD provinsi dan jika sudah ada keputusan akan menginformasikan kepada pihak-pihak terkait termasuk ke Kota Bekasi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement