Rabu 07 Feb 2024 16:12 WIB

Penyidik Periksa Kembali Tamara Terkait Kasus Kematian Anaknya

Tamara membawa sejumlah barang pribadi milik korban

Rep: Ali Mansur/ Red: Arie Lukihardianti
Artis yang juga orang tua dari anak korban meninggal akibat tenggelam D (6) Tamara Tyasmara menyaksikan proses ekshumasi jenazah anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama tim Forensik RS Polri melakukan ekshumasi terhadap korban anak dari artis Tamara Tyasmara nerinisial D (6) yang tenggelam di kolam renang kawasan Jakarta Timur untuk dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan dengan mengutamakan pembuktian melalui scientific investigation crime dalam mengungkap penyebab kematian korban.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Artis yang juga orang tua dari anak korban meninggal akibat tenggelam D (6) Tamara Tyasmara menyaksikan proses ekshumasi jenazah anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama tim Forensik RS Polri melakukan ekshumasi terhadap korban anak dari artis Tamara Tyasmara nerinisial D (6) yang tenggelam di kolam renang kawasan Jakarta Timur untuk dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan dengan mengutamakan pembuktian melalui scientific investigation crime dalam mengungkap penyebab kematian korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA----Polda Metro Jaya, kembali memanggil artis Tamara Tyasmara untuk diperiksa atau dimintai keterangan terkait dengan kematian anak semata wayangnya, Raden Andante Khalif Pramudityo (6 tahun). Selain Tamara, penyidik juga kembali memanggil dan memeriksa sopir dari Tamara. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Tamara, Sandi Arifin.

“Agendanya pemeriksaan tambahan, jadi ada beberapa saksi yang juga sudah diperiksa. Sementara pemeriksaan tambahan saksi saja. Ada driver (diperiksa),” ujar Sandi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga

Namun pemeriksaan kali ini, kata Sandi, tidak ada barang bukti yang dibawa oleh kliennya. Pada pemeriksaan pertamanya, Tamara membawa sejumlah barang pribadi milik korban, seperti baju dan sandal milik korban. Dalam pemeriksaan tersebut kliennya juga memberikan persetujuan proses autopsi terhadap jasad korban. Autopsi terhadap jasad korban dilakukan untuk lebih jelas kejadian dan juga untuk proses penyelidikan.

Sementara itu tak banyak komentar dari Tamara terkait pemeriksaan tambahan ini. Dia hanya mengatakan akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya. Anak Tamara diduga tewas akibat tenggelam kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu tanggal 27 Januari 2024 lalu. "Iya diikuti semua prosesnya, ya," ujar Tamara dengan singkat.

Ekshumasi Terhadap Jasad Korban di TPU Jeruk Purut

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melaksanakan proses ekshumasi terhadap jasad Raden Andante Khalif Pramudityo (6 tahun) anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, di tempat pemakaman umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024). Korban Dante diduga tewas akibat tenggelam kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu tanggal 27 Januari 2024 lalu.

"Kami sudah melaksanakan kegiatan rangkaian (ekshumasi jenazah anak Tamara Tyasmara). Mulai dari penggalian kubur, sampai dengan dilaksanakan pemeriksaan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Selanjutnya, kata Wira, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim kedokteran forensik rumah sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk mengetahui hasil ekshumasi yang telah dilakukan. Kemudian pihaknya akan segera mengumkan hasil ekshumasi tersebut. Hanya saja Wira tidak dapat memastikan waktunya, kapan hasil ekshumasi tersebut sudah dapat diketahui.  

"Kami berharap dalam waktu cepat bisa mendapatkan hasil kegiatan ekshumasi hari ini. Itu harus dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Puslabfor Polri," kata Wira.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement