Selasa 13 Feb 2024 11:57 WIB

Yudha Diduga Benamkan Dante 12 Kali Hingga Tewas, Ini Hasil Tes Kejiwaannya

Selama pemeriksaan, tersangka Yudha cukup kooperatif

Rep: Ali Mansur/ Red: Arie Lukihardianti
Tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana Yudha Arfandi dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). Dalam konferensi pers tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerangkan bahwa berdasarkan dari pemantauan CCTV tersangka Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali hingga meninggal dunia.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana Yudha Arfandi dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). Dalam konferensi pers tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerangkan bahwa berdasarkan dari pemantauan CCTV tersangka Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali hingga meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--- Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) telah melakukan tes kejiwaan terhadap Yudha Arfandi alias YA (33 tahun) tersangka kasus pembunuhan terhadap Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun). Hasilnya, Yudha yang merupakan kekasih dari ibu korban, Tamara Tyasmara itu tidak mengalami gangguan kejiwaan atau dalam kondisi stabil.

"Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif, tidak ditemukan indikator gangguan jiwa yang berat, jadi tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Ketua Umum Apsifor, Nathanael kepada media, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga

Menurut Nathanael, dalam pemeriksaan psikologi yang dilakukan adalah dengan wawancara investigatif, dan wawancara mental tersangka. Kemudian pihaknya juga melakukan pemantauan percakapan yang bersangkutan di media sosial, untuk memantau psikologi tersangka. Sehingga dari hasil pemeriksaan kejiwaan dapat dipastikan tersangka melakukan aksi menenggelamkan Dante dalam kondisi sadar.

“Ya layak untuk dilanjutkan proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan pembunuhan Dante,” kata Nathanael.

Dalam kasus ini, Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Pada pasal 340 . Adapun ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement