Selasa 27 Feb 2024 16:42 WIB

Polres Kuningan Gagalkan Peredaran Sabu dan Ribuan Obat Keras Terlarang Siap Edar

Polisi menyita barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Polres Kuningan berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras terlarang (OKT) dan narkotika jenis sabu dan mengamankan sembilan orang tersangka, di Mapolres Kuningan, Selasa (27/2/2024).
Foto: Dok Republika
Polres Kuningan berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras terlarang (OKT) dan narkotika jenis sabu dan mengamankan sembilan orang tersangka, di Mapolres Kuningan, Selasa (27/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN---Jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras terlarang (OKT) dan narkotika jenis sabu. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan orang tersangka. Dari jumlah itu, tiga di antaranya merupakan residivis pengedar sabu-sabu.

Menurut Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, kasus itu terjadi di delapan wilayah yang ada di Kabupaten Kuningan. ‘’Total ada delapan kasus narkotika dan obat keras terlarang (OKT) yang berhasil kami ungkap,’’ ujar Willy, saat menggelar press conference di Mapolres Kuningan, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga

Willy mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu, dengan berat 37,18 gram. Selain itu, barang bukti lainnya yang disita terdiri dari 44 butir psikotropika jenis Alprazolam dan 5.000 obat keras berbagai jenis.

Willy menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para pelaku untuk mengedarkan OKT dan sabu-sabu adalah dengan cara sistem tempel. Selain itu, adapula yang bertatap muka langsung atau COD. Akibat dari perbuatannya itu, para pelaku harus mendekam di Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam kasus tersebut, tersangka pengedar narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun. ‘’Sedangkan dalam kasus obat keras, dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,’’ katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement