Kamis 29 Feb 2024 14:45 WIB

Bupati Bandung Dadang Supriatna Raih Penghargaan Baznas Award 2024

Baznnas Award 2024 menjadi penghargaan ke-304 yang diraih Bupati Bandung.

Bupati Bandung Dadang Supriatna meraih penghargaan Baznas Award 2024 kategori Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik di Indonesia.
Foto: Dok. Pemkab Bandung
Bupati Bandung Dadang Supriatna meraih penghargaan Baznas Award 2024 kategori Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali meraih prestasi membanggakan tingkat nasional. Dadang Supriatna dianugerahi Baznas Award 2024 kategori 'Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik di Indonesia', yang menjadi penghargaan ke-304 yang telah diraihnya.

Baznas Award adalah penghargaan tahunan yang diberikan oleh Baznas RI kepada individu atau lembaga yang berkontribusi dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Salah satu kategori dalam Baznas Award adalah 'Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik'. 

Baca Juga

Dalam keterangannya, Baznas RI menyebut orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu sangat layak menerima penghargaan bergengsi Baznas Award tahun ini karena sebagai kepala daerah, Dadang Supriatna dinilai memiliki peran aktif dan kontribusi besar dalam mendukung gerakan zakat di wilayah Kabupaten Bandung

"Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Bupati Bandung yang telah terpilih mendapatkan Baznas Awards 2024 sebagai Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik," ujar Ketua Baznas Prof Dr KH Noor Achmad, mengutip keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, penghargaan Baznas Award 2024 tersebut diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi besar Bupati Bandung, dalam menggerakkan kesadaran membayar zakat di kalangan ASN Pemkab Bandung maupun masyarakat secara luas dan mendukung program-program Baznas dalam pengelolaan zakat.

Selain itu, ia juga dinilai berhasil melakukan inovasi dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan zakat. Dadang juga dinilai terlibat aktif dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan zakat.

Dadang mengatakan sangat bersyukur dan berterima kasih atas anugerah BAZNAS Award 2024 yang diterimanya tersebut. Ia mengaku merasa terhormat karena mendapat predikat 'Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik' di Indonesia.

"Terus terang saya tidak menyangka akan mendapat penghargaan luar biasa ini. Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Baznas RI atas Anugerah Baznas Award ini. Saya sangat bangga, apalagi penghargaan diberikan di hadapan Bapak Presiden RI," kata Dadang.

Ia menyebut urusan zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dikeluarkan oleh umat muslim untuk membersihkan harta dan jiwanya. Sebagai kepala daerah pun, kata Kang DS, sejak dilantik menjadi Bupati, dirinya berkomitmen untuk mendorong ASN maupun masyarakat agar melaksanakan kewajibannya dalam membayar zakat.

"Jadi niat untuk menggerakkan kesadaran ASN dan masyarakat untuk membayar zakat ini adalah didasari kewajiban kita sebagai muslim. Bukan demi penghargaan ini. Kalau sekarang komitmen saya mendapatkan pengakuan dari Baznas, ini sebuah bonus," ujarnya.

Ia berkomitmen untuk terus mengajak dan mengingatkan para ASN Pemkab Bandung maupun masyarakat umum untuk selalu membayar zakat. Sebab, manfaat zakat bukan hanya untuk membersihkan harta dan jiwa, namun zakat juga memiliki dimensi lain yakni saling tolong menolong.

Ia menjelaskan bahwa potensi zakat sangatlah besar dan memiliki banyak manfaat signifikan bagi masyarakat, di antaranya zakat dapat digunakan membantu masyarakat miskin melalui pemenuhan kebutuhan dasar seperti bantuan makanan, pakaian, tempat tinggal melalui program rutilahu, bantuan pendidikan berupa beasiswa dan kesehatan. 

"Selain itu zakat juga dapat mengurangi kesenjangan, mendorong solidaritas dan memperkuat ikatan sosial. Ketika orang memberikan zakat, mereka merasakan rasa tanggung jawab sosial dan saling peduli terhadap sesama," kata Dadang.

Manfaat lainnya, kata Dadang, zakat juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Contohnya, dana zakat dapat digunakan untuk bantuan modal usaha atau pelatihan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga membantu mereka dalam memulai atau mengembangkan usaha mereka sendiri.

"Dana zakat juga bisa dialokasikan untuk membangun infrastruktur sosial seperti sekolah, masjid, dan rumah sakit. Hal ini dapat membantu meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat," jelas Dadang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement