Selasa 12 Mar 2024 14:05 WIB

Selama Ramadhan dan Idul Fitri Jam Operasional TPK Sarimukti Berubah, 10 April Ditutup

Pada 10 April Hari Raya Idul Fitri 1445 H, jam operasional akan ditutup sementara.

Sejumlah truk antre untuk menguruk tanah di TPA Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (12/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat melanjutkan status tanggap darurat bencana kebakaran TPA Sarimukti yang tidak kunjung padam sejak 23 hari lalu. Status tersebut akan diberlakukan hingga 25 September mendatang.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah truk antre untuk menguruk tanah di TPA Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (12/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat melanjutkan status tanggap darurat bencana kebakaran TPA Sarimukti yang tidak kunjung padam sejak 23 hari lalu. Status tersebut akan diberlakukan hingga 25 September mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---- Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan penyesuaian jam operasional Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. Penyesuaian jam operasional tersebut, dengan mengacu pada Surat Edaran Nomor : 1707/PBLS.04/DLH tentang Penetapan Jam Operasional TPK Sarimukti pada Bulan Ramadan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtias itu disebutkan, penyesuaian jam operasional itu dilakukan dalam rangka efektivitas kinerja pelayanan operasional TPK Sarimukti pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri. 

Baca Juga

Berikut penyesuaian TPK Sarimukti, terhitung tanggal 12 Maret - 8 April 2024, jam operasional pukul 05.00 - 16.30 WIB:

Untuk tanggal 9 April, jam operasional mulai pukul 05.00 - 05.00. Sedangkan pada 10 April (Hari Raya Idul Fitri 1445 H), jam operasional akan ditutup sementara. 

TPK Sarimukti akan kembali buka pada 11 April dengan jam operasional mulai pukul 08.00 - 18.00. Mulai tanggal  12 April hingga seterusnya jam operasional TPK Sarimukti mulai pukul  05.00 - 18.00. 

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 8 Maret 2024 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Kepala DLH Kabupaten Bandung Barat, Kepala DLH Kota Cimahi, dan Kepala DLH Kabupaten Bandung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement