Senin 18 Mar 2024 14:48 WIB

DPRD: Banyak Daerah di Indonesia yang Belajar Perda Penyelenggaraan Pesantren ke Jabar

Jabar menjadi pelopor provinsi yang memiliki Perda Penyelenggaraan Pesantren

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi
Foto: Dok Humas DPRD Jabar
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan study banding soal Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ke DPRD Jabar. Karena, menurut Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jabar, Muhamad Sidkon Djampi, saat ini Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Jabar pun, menjadi pelopor provinsi atau kabupaten dan kota dalam pembentukan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren itu. Sehingga, banyak daerah lain di Indonesia yang belajar ke Jabar.

Baca Juga

“Jabar jadi yang pertama yang punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Meskipun belum yang menjadi terbaik tapi kita jadi percontohan provinsi, kabupaten dan kota lainnya. Banyak yang belajar ke Jabar seperti yang dilakukan DPRD Kabupaten Barru, mereka belajar ke kita,”  ujar Sidkon Djampi, setelah menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, Kota Bandung, Senin (18/3/2024).

Sidkon menjelaskan, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sangat penting bagi Jabar. Karena, jumlah pondok pesantrennya sangat banyak mencapai puluhan ribu. Diharapkan dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, semua pesantren di Jabar bisa dibina karena dalam Perda tersebut mencakup pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan memfasilitasi pesantren.

“Mengapa Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini penting, karena Jabar tak hanya penduduknya yang banyak. Jumlah pesantrennya pun banyak mencapai puluhan ribu,” katanya.

Dalam pertemuan tadi, kata Sidkon Djampi, DPRD Kabupaten Barru pun menanyakan soal pembagian kewenanganan antara provinsi dengan kabupaten dan kota terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Jawa Barat. 

“Pembagian kewenangan antara provinsi dengan kabupaten atau kota belum ada, karena banyak kabupaten dan kota yang belum punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, dan kita terus dorong agar kabupaten dan kota segera buat Perda ini,” papar Sidkon Djampi. 

Dalam pertemuan tadi, kata dia, DPRD Jawa Barat pun menyarankan soal pembagian kewenangan tersebut agar dibahas hal itu akan berpengaruh baik dalam implementasi kedepannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement