REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Badan Musyawarah atau Banmus DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali menggelar rapat membahas beberapa agenda. Pertama, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Jabar yang diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Kedua penjadwalan, dan ketiga usulan permohonan perpanjangan waktu pembahasan 2 Raperda.
Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat menjelaskan, ada 3 Raperda yang diusulkan menjadi prakarsa DPRD Jabar. Tiga Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dan Raperda tentang Penyelenggaraan, Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Iya ada tiga Raperda prakarsa DPRD Jabar, Raperda tersebut diusulkan dibentuk mengingat ada beberapa regulasi yang harus menyesuaikan,” ujar Achmad Ru’yat, Kota Bandung, Kamis (21/3/2024).
Kemudian terkait agenda kedua, kata dia, yakni penjadwalan pimpinan dan anggota DPRD Jabar yang rutin dilaksanakan dalam rapat Banmus DPRD Jabar. Agenda pembahasan ketiga yakni, soal usulan permohonan perpanjangan waktu pembahasan 2 Raperda.
Dua Raperda tersebut, kata dia, di antaranya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi jawa Barat.
“Perpanjangan waktu pembahasan ini salah satunya karena Bapemperda DPRD Jawa Barat harus konsultasi ke Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar sinkron dengan RPJPN (Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional),” papar Achmad Ru’yat.
Untuk diketahui rapat Banmus DPRD Jabar tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat, turut hadir Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari serta anggota Badan Musyawarah lainnya, juga Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jabar yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih.