Selasa 30 Apr 2024 12:45 WIB

Kakek 72 Tahun Sekap dan Cabuli Gadis Disabilitas di Cibeunying Kidul Bandung

Pelaku merupakan tetangga korban dan memaksa korban melakukan apa yang diinginkannya

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas Polrestabes Bandung membawa kakek berusia 72 tahun yang menyekap dan mencabuli seorang perempuan disabilitas di Bandung, Selasa (30/4/2024).
Foto: Republiika/M Fauzi Ridwan
Petugas Polrestabes Bandung membawa kakek berusia 72 tahun yang menyekap dan mencabuli seorang perempuan disabilitas di Bandung, Selasa (30/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Seorang kakek berusia 72 tahun berinisial UU nekat menyekap dan mencabuli SSF seorang gadis penyandang disabilitas di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Rabu (24/4/2024) pekan lalu. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma berat.

Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, petugas menerima laporan dari orang tua korban tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan UU kepada SSF di rumah pelaku. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku belum lama ini.

Baca Juga

"Orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di rumah tersangka dan orang tua korban mendatangi ke rumah tersangka menggedor-gedor pintu, menanyakan keberadaan anaknya tetapi dari tersangka tidak mengakui ada anaknya di dalam," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (30/4/2024).

Ia mengatakan orang tua korban lantas curiga sehingga memantau rumah tersangka dari luar. Kemudian, kata Budi, pada pukul 23.00 WIB tersangka keluar dari rumah dan diikuti oleh korban dalam keadaan menangis dan syok.

"Korban langsung dibawa pulang oleh orangtuanya dan ditanya apa yang dilakukan oleh tersangka, korban mengaku telah didorong dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka," katanya.

Ia menyebut korban merupakan penyandang disabilitas. Dengan peristiwa tersebut orang tua korban melaporkan pelaku ke kepolisian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan empat orang saksi dan telah memenuhi unsur.

Budi mengatakan pelaku dijerat pasal 6 huruf c pasal 15 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. "Kalau dari hasil pemeriksaan BAP, bersetubuhnya satu kali, melakukan pelecehan seksual dengan tangan beberapa kali," kata dia.

Ia mengatakan pelaku merupakan tetangga korban dan memaksa korban melakukan apa yang diinginkan pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement