Senin 13 May 2024 17:52 WIB

Polresta Bogor Bongkar Praktik Gudang Pengoplosan Gas Melon Bersubsidi

Praktik ilegal ini sudah berjalan sekitar satu pekan

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas melayani pembeli gas elpiji saat Operasi Pasar elpiji 3 kilogram bersubsidi (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Petugas melayani pembeli gas elpiji saat Operasi Pasar elpiji 3 kilogram bersubsidi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR----Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi tiga kilogram atau gas melon yang beraksi di sebuah gudang wilayah Kelurahan Margajaya, Kota Bogor. Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso  di Kota Bogor, polisi menangkap dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti.

“Beberapa saat lalu kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyuntikan gas. Pemindahan gas subsidi tiga kilogram ke 12 kilogram oleh dua tersangka yang sudah kita amankan,” ujar Bismo.

Baca Juga

Bismo mengatakan, dua tersangka berinisial T dan N bertugas untuk menyuntikkan cairan gas dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bismo menyampaikan, praktik ilegal ini sudah berjalan sekitar satu pekan. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya 280 tabung gas tiga kilogram, 55 tabung gas 12 kilogram, alat suntik, segel dan lainnya. “Keuntungan per hari dari tersangka ini Rp3 juta sampai Rp5 juta per hari. Didistribusikan di sekitar masyarakat Kota Bogor dan Kabupaten Bogor,” katanya.

 

Bismo mengungkapkan, dampak dari pengoplosan gas ini terjadi kelangkaan gas subsidi yang seharusnya merupakan hak untuk masyarakat kecil. “Karena dipindahkan ini bisa berpotensi, ledakan, kecelakaan dan kebakaran,” kata Bismo.

Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021, jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 22 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman enam tahun dan pidana denda maksimal Rp 60 miliar. 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement