Kamis 06 Jun 2024 11:05 WIB

Pemkab Indramayu Usulkan Perubahan RTRW, Dukung Segi Tiga Rebana

Di Indramayu lahan 14 ribu hektare dialokasikan untuk kawasan industri

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Bendungan Cipanas berkapasitas 250,8 juta meter kubik siap diresmikan September 2023 mendatang untuk mendukung kawasan Cirebon-Patimban-Kertajati (Rebana).
Foto: Dok PUPR
Bendungan Cipanas berkapasitas 250,8 juta meter kubik siap diresmikan September 2023 mendatang untuk mendukung kawasan Cirebon-Patimban-Kertajati (Rebana).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU---- Pemerintah Kabupaten Indramayu saat ini sedang mengusulkan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu 2024-2044, ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.

Dalam perubahan RTRW tersebut, Pemkab Indramayu memperhatikan tentang investasi dan pengembangan potensi lokal, untuk mendukung kawasan bisnis Segitiga Emas Rebana Metropolitan.

Baca Juga

Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, kawasan Rebana merupakan super kawasan ekonomi yang dibangun untuk mengakselerasi laju pembangunan di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat. Kabupaten Indramayu termasuk di dalamnya.

Untuk mendukung Kawasan Rebana tersebut, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu, terdapat lahan seluas 14 ribu hektare yang dialokasikan sebagai kawasan peruntukan industri.

Adapun rencana pola ruang Kabupaten Indramayu itu diarahkan untuk kawasan peruntukan industri, kawasan penghasil garam, kawasan perikanan, kawasan tanaman pangan, kawasan permukiman, kawasan pariwisata, dan kawasan hutan.

Selain itu, pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu juga telah disusun beberapa kawasan strategis. Yaitu, kawasan perkotaan Indramayu dan Karangampel, kawasan pengelolaan minyak dan gas bumi, KPI Metropolitan Rebana, dan kawasan agropolitan.

‘’Tujuan penataan ruang Kabupaten Indramayu ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Indramayu yang berdaya saing berbasis pertanian, minyak dan gas, serta industri yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,’’ kata Nina, Kamis (6/6/2024).

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu tahun 2011-2031 sudah waktunya untuk dilakukan berbagai penyesuaian atau revisi.

‘’RTRW Kabupaten Indramayu merupakan salah satu instrumen penting bagi masuknya investasi di Kabupaten Indramayu. Hal ini sangat penting sebagai untuk mensejahterakan masyarakat,’’ kata Syaefudin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement