Senin 10 Jun 2024 21:37 WIB

Unisba Bantu Mahasiswa Kembangkan Kewirausahaan Berbasis Halal

Mahasiswa yang memiliki usaha wajib mendaftarkan usahanya.

Mahasiswa diberikan pengetahuan literasi halal dan proses sertifikasi halal
Foto: Dok Republika
Mahasiswa diberikan pengetahuan literasi halal dan proses sertifikasi halal

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Pengembangan kewirausahaan berbasis halal menjadi hal yang sangat penting bagi mahasiswa Unisba. Tujuannya, agar mahasiswa menjadi lebih sadar dan memahami pentingnya produk halal, tidak hanya bagi konsumen muslim tetapi juga bagi masyarakat luas.

Oleh karena itu, untuk mengembangan kewirausahaan berbasis halal, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unisba melaksanakan pengabdian kepada masyarakat (PKM) dengan tema Pengembangan Kewirausahaan Berbasis Halal bagi Mahasiswa Unisba Melalui Pelatihan dan Pendampingan (Mentorship).

Baca Juga

Kegiatan ini, dibuka oleh Ketua PkM sekaligus sebagai Kepala Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat, Lina Jamilah. Menurutnya, tujuan dilaksanakan kegiatan PKM ini agar mahasiswa yang memiliki usaha wajib mendaftarkan usahanya. Sehingga, bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dari suatu usaha.

"Dengan memiliki NIB ketika terjadi kecurangan, pelaku usaha dapat menuntut ke Pengadilan dan dapat bekerja sama dengan perusahan-perusahaan yang lebih besar, dan produknya wajib sertifikat halal," ujar Lina, Senin (10/6/2024). 

 

Pada kegiatan PKM tersebut, hadir beberapa narasumber memberikan pemaparan. Yakni, materi tentang  Literasi Halal dan Proses Sertifikasi Halal, disampaikan oleh Ketua Pusat Halal LPPM Unisba Dewi Rahmi, yang juga dosen Fakultas Ekonomi Unisba. Dewi, menyampaikan tentang halal dan Thayib dalam Alqur’an, yaitu Surat  al -Baqarah 172 dan Surat al-Maidah  96. Dilanjutkan dengan dasar hukum , jaminan produk halal dan kepastian hukum terhadap kehalalal suatu Produk yang  dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

"Tujuan Jaminan Produk Halal memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan,  dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi  masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. Produk yang masuk, beredar, dan  diperdagangkan di wilayah  Indonesia wajib bersertifikat halal," paparnya.

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), kata dia, merupakan suatu sistem yang terintegrasi,  disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi halal,  produk, sumber daya dan prosedur untuk menjaga kesinambungan  proses produksi halal (PPH). "Selain itu, SJPH harus diterapkan oleh pelaku usaha untuk  menjaga konsistensi produksi selama masa  berlakunya sertifikat halal," katanya.

Sedangkan Arif Firmansyah dosen Fakultas Hukum Unisba, memfokuskan pada materi Aspek Perizinan Berbasis Risiko Dan Hukum Merek. Pemaparan diawali dari Online Single Submission (OSS) , bahwa berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK).

Menurutnya, merek adalah sebuah tanda untuk membedakan suatu produk barang  atau jasa. Merek bisa berupa kata, logo, suara, bentuk  3 dimensi, atau hologram, dan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi  Geografis. Hak atas merek, diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement