REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan jika merujuk aturan tersebut maka izin tambang yang diperbolehkan adalah mineral dan batu bara. Tapi, dua potensi tambang ini dipastikan tidak ada di Jabar.
Namun, kata dia, meskipun dua komoditas tambang tersebut tidak ada di Jabar pihaknya sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar untuk menyiapkan informasi jika ada pihak dari ormas keagamaan berkonsultasi terkait hal tersebut.
"Namun tetap harus diantisipasi, juga karena sudah ada arahannya sudah jelas diperbolehkan. Kita jangan sampai tidak tahu, atau tidak bisa menjawab," ujar Bey, Selasa (11/6/2024).
Sementara menurut Kepala DPMPTSP Jabar Nining Yuliastiani, izin tambang yang diterbitkan oleh Menteri BKPM untuk ormas memang hanya untuk pengelolaan izin tambang mineral dan batubara. "Jabar itu isinya pasir kuarsa untuk bahan bangunan saja, kita tidak punya mineral," katanya.
Nining mengatakan, sudah ada beberapa pihak yang berkonsultasi mengenai aturan baru tersebut. DPMPTSP Jabar sendiri saat ini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk masuk dalam fasilitasi sistem online single submission (OSS) untuk izin usaha yang dilakukan oleh yayasan.
"OSS itu yang masuk izin badan usaha, nah kalau ormas itu kemungkinan besar yayasan. Nantinya rencananya di OSS akan difasilitasi bahwa untuk yayasan, ormas itu bisa masuk dan melakukan pemanfaatan ijin tambang," kata Nining.