Rabu 12 Jun 2024 21:03 WIB

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Tanggal 24 Juni

Pengacara menilai, penetapan status tersangka kliennya sejak awal tanpa dasar jelas

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Ahad (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Ahad (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bakal digelar tanggal 24 Juni mendatang. Mereka menggugat sebab penyidik tidak pernah memperlihatkan barang bukti atas penetapan status tersangka tersebut.

"Praperadilan Insya Allah mulai tanggal 24 (Juni) di PN Bandung," ujar Muchtar Effendy kuasa hukum Pegi Setiawan, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga

Ia mengimbau kepada seluruh media massa untuk mengikuti terus perkembangan kasus tersebut. Selain itu turut membantu untuk mencari fakta-fakta yang sebenarnya. "Bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," katanya.

Menurutnya, penetapan status tersangka kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas. Muchtar mencontohkan saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapati bukti yang kuat. "Kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami," ungkap dia.

 

Pihaknya juga kembali mengajukan penangguhan penahanan kliennya kedua kali kepada penyidik. Sedangkan permohonan penangguhan penahanan pertama tidak direspon.

Seharusnya ia mengatakan penyidik terlebih dahulu menjawab permohonan pertama tersebut. Ia pun menyoroti terdapat jeda satu hari dari masa penahanan berakhir hingga surat perpanjangan penahanan terhadap Pegi Setiawan. "Ada jeda waktu dimana klien kami ditahan tanpa dasar hukum jelas kami menjadi pertanyaan kami," kata dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkapkan telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 silam Pegi Setiawan. Mereka hingga saat ini belum menerima panggilan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement