REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tim kuasa hukum Saka Tatal melaporkan ayah kandung Muhammad Rizky atau Eky, Iptu Rudiana, dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pelaporan itu dilakukan di Polres Cirebon Kota.
Eky merupakan korban pembunuhan, yang jasadnya ditemukan di jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam. Selain Eky, kekasihnya yang bernama Vina juga menjadi korban perkosaan dan pembunuhan dalam peristiwa itu. Kasus mereka kembali virla setelah tayangnya film Vina : Sebelum 7 Hari.
Salah seorang tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, setelah mengumpulkan data, pihaknya menemukan ada sesuatu yang dianggap suatu kejahatan yang diduga dilakukan oleh Rudiana. ‘’Yang kita laporkan adalah Pak Rudiana,’’ ujar Farhat, usai membuat laporan di Mapolres Cirebon Kota, Senin (17/6/2024).
Farhat mengatakan, ada dugaan rekayasa pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diduga dilakukan oleh Rudiana. Di antaranya mengenai jumlah pelaku dan keterangan penyebab kematian Vina dan Eky.
‘’Ya pengakuan yang disampaikan Rudiana bahwa seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh 11 orang dan mengakibatkan kematian (korban) adalah hasil tusukan samurai,’’ kata Farhat.
Padahal, kata Farhat, dari hasil otopsi maupun visum awal menunjukkan penyebab kematian korban bukanlah akibat tusukan, melainkan benturan di kepala. Farhat pun meminta kepada penyidik untuk tidak main-main dalam menanggapi pelaporan yang disampaikan pihaknya.
‘’Niat kami bukan untuk memenjarakan Rudiana, tapi untuk menyempurnakan keadilan sebenarnya. Mungkin kita dianggap tidak sempurna, tapi jangan sampai laporan kami yang dianggap tidak sempurna ini membuat terjadi kesempurnaan dalam hal merekayasa atau menzalimi atau salah menghukum,’’ kata Farhat.
‘’Harapan kami (laporan ini) agar ditindaklanjuti, diproses. Jika ada kesalahan, diluruskan. Kita turut berduka cita atas wafatnya anaknya Pak Rudiana, si Eky. Tapi kita juga sangat sedih, Indonesia berduka, jika proses penanganan dibiarkan seperti itu,’’ imbuh Farhat.