REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--- Harga gabah di tingkat petani di Kabupaten Indramayu merangkak naik. Hal itu menyusul berakhirnya puncak panen raya di daerah lumbung pangan tersebut.
Menurut Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu, Sutatang, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani di Kabupaten Indramayu saat ini di kisaran Rp 6.500 – Rp 7.000 per kilogram. Sedangkan harga gabah kering giling (GKG) mencapai Rp 7.500 – Rp 8.000 per kilogram. ‘’Harga ini sudah naik dibandingkan saat puncak panen raya kemarin,’’ ujar Sutatang kepada Republika, Kamis (20/6/2024).
Sutatang mengatakan, saat puncak panen raya musim rendeng (penghujan) di Kabupaten Indramayu, harga GKP di tingkat petani rata-rata mencapai Rp 6.200 – Rp 6.500 per kilogram. Sementara harga GKG, di kisaran Rp 7.500 per kilogram.
Puncak panen raya itu berlangsung pada Mei. Saat ini,sebagian besar petani sudah mulai kemballi memasuki awal musim tanam gadu (kemarau). Sutatang mengatakan, untuk masa panen rendeng kemarin, harga gabah di tingkat petani memang cenderung terjaga. Bahkan, di masa puncak panen raya, harga gabah justru meningkat dibandingkan awal panen.
‘’Saat awal panen, harga GKP hanya Rp 5.500 - Rp 5.700 per kilogram. Tapi pada puncak panen Mei lalu, harga GKP malah naik menjadi Rp 6.200 – Rp 6.500 per kilogram,’’ kata Sutatang.
Sutatang mengungkapkan, tingginya harga gabah itu disebabkan banyaknya pembeli yang datang dari luar daerah, terutama Jawa Tengah. Pasalnya, sejumlah wilayah di Jawa Tengah sebelumnya mengalami bencana banjir sehingga panen terganggu. ‘’Selain panen hampir selesai, kenaikan harga gabah juga karena HET beras yang naik,’’ kata Sutatang.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali memperpanjang relaksasi harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
‘’Perpanjangan relaksasi HET beras diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan 7 tahun 2023 terbit,’’ kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dalam keterangannya, di Jakarta, Ahad (2/6/2024).
Melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada pemangku kepentingan perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024, perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Adapun besaran relaksasi HET beras premium sesuai wilayah. Khusus untuk Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kilogram dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kilogram.