REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru, klas I Kota Bandung belum dapat memastikan keempat terpidana yang dititipkan dari Lapas Cirebon akan dipindah kembali kapan. Kewenangan pemindahan tahanan tersebut berada di tangan penyidik Polda Jabar.
Seperti diketahui, terpidana seumur hidup Eka Sandi, Hadi, Rivaldi dan Supriyanto dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Rutan Kebonwaru akhir Mei lalu. Mereka dipindahkan untuk diperiksa terkait kasus Pegi Setiawan yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, saat ini Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dan dicabut. Serta Pegi Setiawan harus dibebaskan.
Kepala Rutan Kebonwaru Suparman mengaku belum mendapatkan informasi keempat terpidana tersebut akan berada di Rutan hingga kapan. Ia mengaku belum menerima informasi dari pihak Polda Jawa Barat. "Kalau sampai kapannya saya juga belum dapat informasi dari pihak Polda Jabar, makanya lebih baik nanya ke Polda Jabar sampai kapan," ujar Suparman, Selasa (16/7/2024).
Ia menyebut apabila sudah waktunya dipindah maka Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Rutan Kebonwaru termasuk dengan kejaksaan. Keempat terpidana saat ini masih berstatus tahanan titipan.
Suparman melanjutkan para terpidana selama di rutan berbaur dengan semua narapidana. Mereka pun dapat dikunjungi oleh keluarga masing-masing. "Iya (mereka) satu sel," kata dia.
Terkait apakah para terpidana masih menjalani pemeriksaan, ia mengaku lebih baik menanyakan hal itu kepada Polda Jawa Barat. Sedangkan untuk peninjauan kembali yang akan dilakukan mereka bakal difasilitasi.