REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Mabes Polri mulai melakukan gelar perkara terkait beragam pelaporan pidana terhadap A dan D, dua saksi dalam kasus kematian Vina dan Eky Cirebon, Jawa Barat (Jabar) 2016. Bareskrim Polri juga memulai gelar perkara sama atas laporan yang menjadikan Iptu Rudiana sebagai terlapor.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk memastikan laporan-laporan tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan.
“Istilahnya, bukan gelar perkara ulang. Melainkan, yang dilakukan oleh Bareskrim pada hari ini, adalah melakukan gelar perkara awal dari laporan-laporan yang diterima di SPKT kepada saudara (saksi) Dede (D), dan Aep (A),” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
“Saat ini (dari SPKT), direktorat menerima dua laporan dari terpidana (dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky), selain yang dilaporkan adalah saudara Dede, dan Aep. Dan laporan kedua, terhadap saudara (Iptu) Rudiana,” imbuh Djuhandhani.
Perlu diketahui Iptu Rudiana ayah kandung Eky, saat ini menjabat Kapolsek Kapetakan Cirebon. Saat menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polres Cirebon 2016 lalu, Iptu Rudiana menjadi anggota kepolisian yang membuat pelaporan terkait dugaan pembunuhan Vina dan Eky yang ditemukan tewas berdua di Jembatan Layang Talun di Cirebon. Saat itu, Rudiana berpangkat Aiptu. Atas laporan mandiri tersebut, Rudiana bersama-sama anggotanya dari tim narkoba yang melakukan penyelidikan, dan penyidikan terkait kematian Vina dan Eky.
Sedangkan Dede, dan Aep, adalah dua orang yang memberikan kesaksian kepada Rudiana tentang siapa-siapa, para pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Dari kesaksian Dede dan Aep, ditetapkan 11 orang tersangka. Dari sebelas tersangka itu, delapan diseret ke pengadilan sebagai terdakwa. Tujuh terdakwa dihukum penjara seumur hidup, dan satu dihukum delapan tahun lantaran masih di bawah umur. Satu terpidana di bawah umur itu, saat ini sudah bebas, dan saat ini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pengadilan Negeri Kota Bandung, pekan lalu membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka Polda Jabar, dan berujung pada penghentian penyidikan (SP-3) terhadap Pegi Setiawan. Padahal, Pegi Setiawan, buruh bangunan 27 tahun itu sempat ditangkap, dan ditahan pada Mei 2024 lalu setelah Polda Jabar melakukan pengusutan lanjutan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pengusutan lanjutan tersebut mengacu pada putusan pengadilan sampai tingkat kasasi terhadap delapan terpidana, yang menebalkan masih ada tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang belum ditangkap. Putusan sampai level kasasi itu, berujung pada penetapan tiga buronan oleh Polda Jabar.
Namun dari seluruh rangkain proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan pengadilan, sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) berbasis pada hasil pengusutan Rudiana bersama timnya di narkoba yang bersandar pada kesaksian-kesaksian D dan A.
Setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka, para pengacara dan tim advokasi delapan terpidana pembunuhan Vina dan Eky melaporkan D dan A, serta Rudiana ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut, terkait dengan kesaksian palsu, dan pelaporan palsu, juga termasuk dugaan kekerasan, dan penganiayaan.
Brigjen Djuhandhani melanjutkan, atas pelaporan-pelaporan terhadap D, dan A, juga Rudiana itu, gelar perkara awal diperlukan untuk memilah-milah mana yang memang dapat ditemukan peristiwa pidananya.
Menurut Djuhandhani, dari gelar perkara awal tersebut, timnya akan segera memutuskan apakah pelaporan-pelaporan dari pihak terpidana terhadap A, D, dan Rudiana tersebut dapat ditingkatkan ke level penyelidikan, selanjutnya ke penyidikan. “Proses ini semua wujud komitmen Polri, dan percayakan kepada kami akan membuka secara transparan proses ini semua,” kata Djuhandhani.