Selasa 23 Jul 2024 19:36 WIB

Lima Orang Keluarga Vina Meminta Perlindungan, LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis

Saka Tatal dikabulkan dapat rehabilitasi psikologis dan pemenuhan hak prosedural

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
LPSK menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
Foto: Tangkapan Layar
LPSK menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terhadap lima orang keluarga dari korban Vina berdasarkan sidang mahkamah pimpinan pada tanggal 17 dan 22 Juli. Mereka akan mendapatkan rehabilitasi psikologis berinisial WO, MR, SA dan SK dan SL.

LPSK memberikan rehabilitasi psikologis usai para pemohon mengajukan perlindungan. Selain itu Saka Tatal pun mendapatkan rehabilitasi psikologis.

Baca Juga

"Menerima permohonan dari keluarga V 5 orang, yakni WO, MR, SA, SK dan SL dengan mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis yang dikerjasamakan dengan DP3AKB Jabar melalui unit PPA Provinsi Jabar," ujar Ketua LPSK Achmadi melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (23/7/2024).

Sedangkan permohonan perlindungan untuk Saka Tatal dikabulkan mendapatkan rehabilitasi psikologis dan pemenuhan hak prosedural. Achmadi melanjutkan permohonan perlindungan melalui rehabilitasi psikologis dikabulkan berdasarkan wawancara keluarga korban, saksi dan warga, pendalaman informasi dari Polda Jabar dan penelahaan dokumen salinan putusan.

Selain itu, kata dia, tujuh orang yang mengajukan permohonan perlindungan yaitu AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR ditolak karena tidak memenuhi persyaratan perlindungan. Termasuk untuk LA dan SD ditolak karena permohonan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan dan ketiadaan proses hukum.

Pihaknya memberikan rekomendasi kepada Polda Jabar agar pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur kepada SD, dan memastikan keselamatannya. Serta mendukung apabila SD mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Achmadi mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan yaitu pelanggaran dalam proses penyidikan dan ada indikasi dugaan penganiayaan atau penyiksaan atau perlakuan tidak seharusnya pada tahun 2016. Ia pun melanjutkan terdapat keterangan beberapa terdakwa tidak konsisten dengan peran pelaku.

Total terdapat 15 pihak yang mengajukan permohonan perlindungan mulai dari keluarga korban, saksi dan warga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement