Sabtu 27 Jul 2024 21:57 WIB

Saka Tatal Alami Trauma karena Hal Ini, LPSK Beri Pendampingan dan Rehabilitasi Psikologis

Penyebab trauma itu salah satunya adalah dugaan tindakan penganiayaan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan suaka-perlindungan terhadap Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016 lalu. 

Lembaga itu juga telah melakukan assesmen terhadap Saka Tatal. Hasilnya, Saka Tatal dinyatakan mengalami trauma. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan, trauma itu dikarenakan Saka Tatal masih tergolong anak-anak saat ditangkap hingga dijebloskan ke penjara dalam kasus Vina.

Baca Juga

‘’Walaupun sekarang (Saka Tatal) sudah dewasa, tapi traumanya masih ada,’’ ujar Sri, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Adapun penyebab trauma itu salah satunya adalah dugaan tindakan penganiayaan yang dialami Saka Tatal bersama terpidana lainnya ketika diamankan petugas. Untuk itu, kata Sri, LPSK memberikan layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi kepada Saka Tatal. Menurutnya, pelayanan tersebut diberikan selama enam bulan.

Selanjutnya, akan dievaluasi secara berkala. Jika Saka Tatal dinilai masih membutuhkannya, maka akan dilanjutkan. ‘’Dari hasil penelahaan, penelitian, dan asesmen, Saka Tatal dinyatakan memenuhi syarat formil serta materil untuk diberikan layanan ini,’’ kata Sri.

Sri mengungkapkan, layanan tersebut penting dilakukan terhadap Saka yang kini sedang menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di PN Cirebon. Hasil asesmen yang menyatakan Saka mengalami trauma juga telah disampaikan kepada PN Cirebon.

Sri menilai, majelis hakim sudah memperhatikan kondisi psikologi Saka. Dia berharap, hal tersebut akan berlanjut pada sidang-sidang selanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement