Senin 29 Jul 2024 16:54 WIB

Kubu Saka Tatal akan Datangkan 7 Saksi, Iptu Rudiana akan jadi Saksi? 

Kubu Saka Tatal masih merahasiakan identitas para saksi itu

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Arie Lukihardianti
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti mengungkapkan akan menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan. Mereka akan bersaksi di Pengadilan Negeri Cirebon untuk memperkuat bukti yang ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang pengajuan PK Saka Tatal diagendakan dilanjutkan kembali pada 30 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. "Ada 7 saksi untuk besok," ujar Krisna kepada Republika, Senin (29/7/2024). 

Baca Juga

Namun kubu Saka Tatal masih merahasiakan identitas para saksi itu. Krisna hanya menyebut para saksi tersebut mengetahui fakta kejadian kasus Vina Cirebon dan Eki pada tahun 2016. Krisna pun masih bungkam soal kemungkinan ayah Eki, Iptu Rudiana untuk bersaksi dalam sidang tersebut. "Karena saksi fakta, kami belum berani menyebutkan," ujar Krisna. 

Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti mengungkapkan memang tak ada komunikasi dengan Rudiana. Titin menyebut belum pernah bertemu dengan Rudiana walau memintanya bersaksi. "Nggak ada komunikasi. Kita sifatnya hanya meminta tapi kan tidak pernah bertemu," kata Titin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement