Kamis 01 Aug 2024 19:41 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saka Tatal Korban Jebakan Batman, Ini Alasannya

Seharusnya yang didahulukan disidang adalah pelaku utama tapi dulu Saka Tatal

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina yang diajukan oleh Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, berakhir hari ini, Kamis (1/8/2024). Sidang tersebut berakhir setelah mendengarkan keterangan dari Muzakir selaku saksi ahli pidana, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rizqa Yunia, berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Sidang ditutup dengan penandatangan berita acara.

Baca Juga

Salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, ada ‘jebakan batman’ terhadap kliennya ketika menjalani persidangan pada 2017 silam. Hal tersebut, didasarkannya pada keterangan dari saksi ahli, Mudzakir.

‘’Hari ini kita simpulkan berdasarkan saksi Mudzakir yang mengatakan, bahwa ada jebakan batman, ketika Saka Tatal disidangkan lebih awal, bukan dari para pelaku utamanya. Itu merupakan satu kesalahan prosedur,’’ ujar Farhat.

Farhat mengungkapkan, semestinya yang didahulukan disidang adalah pelaku utama. Namun yang terjadi di masa lalu, justru Saka Tatal  yang didahulukan. Menurutnya, ia bersama tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya akan terus berjuang untuk membela Saka Tatal. Mereka pun tidak bermaksud mengalihkan kasus yang terjadi pada 2016, yang telah ditetapkan sebagai kasus pembunuhan, menjadi kasus kecelakaan.

‘’Kita bukan akan mengalihkan kasus pembunuhan ke kecelakaan, tapi mengembalikan ke posisi sebenarnya,’’ kata Farhat.

Farhat menambahkan, hal itupun diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang sudah dihadirkan di persidangan maupun hasil visum dokter. ‘’Kita sudah sama-sama mendengarkan keterangan ahli forensik, bahwa tidak mudah mematahkan tangan karena pembunuhan, tapi karena ada benturan dan gesekan, yang tidak jauh dengan keterangan hasil visum dokter di Rumah Sakit Gunung Jati,’’ katanya.

Farhat mengungkapkan, pihaknya sudah menghadirkan seluruh saksi dalam sidang PK. Meski diakuinya, ada beberapa saksi yang tidak hadir, yakni penyidik dari Polresta Cirebon. Setelah sidang PK ini selesai, pihak kuasa hukum Saka Tatal selanjutnya tinggal menunggu hakim PN Cirebon mengirimkan berkas PK Saka Tatal ke Mahkamah Agung

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement