Kamis 08 Aug 2024 21:02 WIB

Dua Bulan, Polisi di Cirebon Bongkar 21 Kasus Sabu-Sabu dan OKT

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya, 14,98 gram sabu-sabu

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Juni - Juli 2024.

‘’Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan 26 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut,’’ ujar Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus OKT berinisial KS (30), DS (27), N (37), HF (28), H (39), E (26), RH (27), EAP (23), RA (30), S (33), K (31), BG (22), dan SA (27). Sementara tersangka dalam kasus peredaran gelap sabu-sabu diantaranya FS (24), A (22), MS (44), AS (48), M (40), FH (37), NO (33), DR (37), ASA (48), BP (40), I (39), DJ (39), dan S (43).

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya, 14,98 gram sabu-sabu, dan 10.800 butir OKT. Polisi juga mengamankan 3.600 botol minuman keras (miras) pabrikan, 5.210 botol ciu, dan 1.199 liter tuak.

Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Karangwareng, Weru, Dukupuntang, Greged, Babakan, Gempol, Lemahabang, Beber, Plumbon, Klangenan, Arjawinangun, Sumber, Panguragan, Pabuaran, dan Gebang. ‘’Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, seperti pengangguran, pedagang dan lainnya,’’ kata Sumarni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. ‘’Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,’’ katanya.

Sumarni pun meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melapor apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. ‘’Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti,’’ kata Sumarni. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement