REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Wilayah Kabupaten Majalengka saat ini memasuki puncak musim kemarau. BPBD Kabupaten Majalengka pun telah menyiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan.
‘’Dari pemantauan kami, masa puncak musim kemarau di wilayah Kabupaten Majalengka terjadi pada Juli - Agustus 2024. Sehingga saat ini merupakan masa puncak musim kemarau,’’ ujar Prakirawan BMKG Kertajati, M Syifa'ul Fuad, Selasa (13/8/2024).
Sementara itu, Plt Kalak BPBD Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, Pemkab Majalengka sebelumnya telah menetapkan masa siaga darurat ancaman bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/KEP.670-BPB/2024 tentang Status Siaga Darurat Ancaman Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2024.
Adapun masa siaga darurat sesuai SK yang ditandatangani Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, tersebut ditetapkan mulai 1 Juni hingga 31 Oktober 2024. Namun, status siaga darurat itu dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kondisi di lapangan. ‘’Untuk mengantisipasi ancaman bahaya kekeringan, ada tiga fase yang disiapkan. Yakni, fase siaga darurat, fase tanggap darurat, dan fase pemulihan,’’ katanya.
Untuk fase siaga darurat, BPBD Majalengka memetakan daerah rawan kekeringan. Selain itu, menginformasikan dan mengedukasi masyarakat terkait bahaya kekeringan serta memetakan sumber daya di Kabupaten Majalengka.
Untuk fase tanggap darurat, langkahnya berupa pendistribusian air bersih serta pemanfaatan dan perbaikan sarana prasarana. Sementara fase pemulihan, berupa pemetaan sumber mata air dan muka air tanah serta pembangunan sistem penyediaan air minum.