Rabu 28 Aug 2024 13:49 WIB

Kemenkumham Dukung Tindakan Tegas Atasi Bullying Calon Dokter Spesialis

Para calon dokter spesialis harusnya mendapat kondisi kerja yang layak

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis
Foto: Infografis Republika
Bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasus perundungan atau bullying calon dokter spesialis hingga saat ini masih terjadi di Indonesia. Bahkan, kasus tersebut terakhir menimbulkan korban. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendukung tindakan tegas dan terukur Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mengatasi perundungan atau bullying calon dokter spesialis agar tidak terus berlanjut.

Menurut Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra, pihaknya khawatir jika perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tidak ditangani, maka tidak hanya kesehatan mental para calon dokter spesialis yang terdampak. Namun, juga pelayanan kepada pasien yang berpotensi tidak optimal.

Baca Juga

“Boleh dikatakan ini wujud konkret Kemenkes melindungi hak asasi manusia para calon dokter spesialis, dalam hal ini kesehatan mental mereka dari tindakan perundungan,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Dhahana menilai, upaya Menteri Kesehatan (Menkes) untuk tidak membiarkan perundungan berlanjut merupakan bentuk penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28G ayat (1).

Adapun dalam beleid itu mengatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Selain itu, kata Dhahana, hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk tindakan perundungan.

Dhahana mengaku prihatin dengan maraknya perundungan di PPDS yang telah menjadi perhatian publik beberapa waktu ke belakang dan meyakini perundungan di PPDS akan menciptakan kondisi kerja yang buruk bagi para calon dokter spesialis jika terus berlanjut.

“Para calon dokter spesialis harus mendapat kondisi kerja yang layak dan tentunya terbebas dari perundungan sehingga kesehatan mentalnya tidak terganggu,” katanya.

Dhahana mengapresiasi adanya Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Kendati demikian, kata dia, penting untuk memastikan agar regulasi tersebut dapat dipahami dengan baik oleh para peserta didik, khususnya di PPDS. Selain itu, penting juga dilakukan pengawasan yang memadai dan efektif dalam menerapkan instruksi Menkes itu guna meminimalisir terjadinya perundungan.

Di sisi lain, Dhahana pun mengajak para calon dokter spesialis yang sedang menempuh PPDS untuk tidak ragu melapor apabila mengalami perundungan dalam menjalani studi.

“Mari kita putus mata rantai perundungan di PPDS. Tidak perlu takut menyampaikan dugaan perundungan ke Kemenkes atau pihak berwajib karena memang menjadi kewajiban pemerintah memastikan para calon dokter kita mendapat lingkungan kerja yang bebas dari perundungan,” papar Dhahana.

Sebelumnya, Kemenkes menerima 211 pengaduan perundungan di rumah sakit vertikal yang dilayangkan ke laman perundungan.kemkes.go.id per 9 Agustus 2024.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (20/8), Juru Bicara Kemenkes Syahril mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus perundungan, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.

Adapun jenis perundungan yang banyak dilaporkan, kata Syahril, yakni perundungan non fisik, non verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta intimidasi.

Kemenkes memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis bisa melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan laman resmi https://perundungan.kemkes.go.id/.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement