REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Ketujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana dan Sudirman.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati menjelaskan, perlindungan yang diberikan LPSK kepada para tujuh terpidana itu dimulai sejak Selasa (3/9/2024).
Sebelum memutuskan untuk memberi perlindungan kepada tujuh terpidana, LPSK sudah melakukan berbagai penelitian dan penelahan. Selain itu, LPSK juga melihat dari sifat keterangan pentingnya.
‘’Karena kami memang punya keyakinan bahwa ada proses peradilan yang secara unprosedur itu dilakukan di tahun 2016. Sehingga berangkat dari keyakinan itulah dan dari hasil assesmen forensik dan psikologis yang kami lakukan, maka kami memberikan perlindungan itu kepada tujuh terpidana,’’ ujar Sri, saat ditemui usai mengawal kedatangan Sudirman di Lapas Cirebon, Kamis (5/9/2024).
Dengan memberikan perlindungan itu, LPSK melakukan monitoring kepada para terpidana. Hal itu dilakukan melalui kerja sama dengan pihak Lapas Cirebon.
Selain itu, pihak LPSK juga memberikan pengawalan kepada para terpidana di saat persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negrei Cirebon. Apalagi, posisi mereka juga sebagai pelapor untuk beberapa keterangan palsu.
Salah satu tim kuasa hukum para terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jutek Bongso, mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan perlindungan untuk tujuh terpidana. ‘’Hari ini, secara resmi, kami kuasa hukum dari tujuh terpidana sudah menerima pemberitahuan resmi dari LPSK bahwa permohonan perlindungan terhadap tujuh terpidana yang kami ajukan, tujuh-tujuhnya diterima,’’ ujar Jutek, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024).
Jutek menambahkan, prosedur itupun berlaku bagi para kuasa hukum ketujuh terpidana. Jika mereka nantinya ingin membesuk para terpidana ke Lapas, maka mereka harus memberitahukannya ke LPSK. ‘’Hari ini, secara resmi, kami kuasa hukum dari tujuh terpidana sudah menerima pemberitahuan resmi dari LPSK bahwa permohonan perlindungan terhadap tujuh terpidana yang kami ajukan, tujuh-tujuhnya diterima,’’ ujar Jutek, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024).
‘’Jadi siapapun yang akan membesuk para terpidana itu, satu pintu, harus lewat kami selaku penasihat hukum, lalu di Lapasnya, selain satu pintu, itu harus seizing LPSK,’’ imbuhnya.