Selasa 10 Sep 2024 11:46 WIB

Isu Praktik LGBT di Kalangan Pelajar Menyeruak di Garut, Disdik Jabar Lakukan Penelusuran

Aang mengaku belum mengetahui guru yang menyuarakan adanya praktik LGBT

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)/Ilustrasi
Foto: AP/Matthias Schrader
Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Barat (Jabar) tengah menelusuri isu adanya praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) tengah merebak di kalangan pelajar di Kabupaten Garut. Mereka tengah mencari guru yang mengangkat isu tersebut ke media untuk dilakukan konfirmasi.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Barat (Jabar) Aang Karyana mengaku, masih mencari keberadaan guru dan sekolah yang menyuarakan adanya  praktik LGBT di kalangan pelajar di sekolah. Sebab ia mengaku belum menerima laporan secara resmi kepada kantor cabang dinas.

Baca Juga

"Sebetulnya sampai hari ini yang melaporkan ibu guru mana, sekolah yang mana. Gak ada laporan resmi ke kita cuma ada perilaku menyimpang di kalangan pelajar tapi ibu guru yang mana sampai saat ini masih mencari karena ingin mendatangi sekolah tersebut," ujar Aang saat dihubungi, Selasa (10/9/2024).

Aang mengaku belum mengetahui guru yang menyuarakan adanya praktik LGBT di kalangan pelajar di Garut termasuk sekolah tersebut. Pihaknya masih menelusuri guru dan sekolah yang diduga ada praktik LGBT.

Selama ini, kata dia, Kabupaten Garut sudah memiliki tim terpadu anti perbuatan maksiat yang dibentuk oleh Bupati Garut termasuk mengatasi permasalahan LGBT. Tim tersebut diketuai oleh Sekretaris Daerah Garut.

Aang mengatakan sosialisasi dan edukasi kepada sekolah, kepala sekolah serta wakil kepala sekolah terus dilakukan. "Kita sosialisasi terus ke sekolah terkait tim anti perbuatan maksiat," kata dia.

Seperti dilihat dokumen keputusan Bupati Garut tentang tim anti perbuatan maksiat melakukan tugas menyusun kebijakan dalam rangka pencegahan terjadi perbuatan maksiat. Melakukan upaya pencegahan secara persuasif dan pembinaan.

Selain itu, melakukan kegiatan edukasi, bimbingan dan konseling. Melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan kepada aparat penegak hukum terhadap perbuatan maksiat yang mengandung ancaman pidana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement