Ahad 06 Oct 2024 21:17 WIB

Sudirman Ungkap Pedihnya Penjara Akibat Fitnah Kasus Vina dalam Sebuah Puisi

Dalam sidang terakhir, salah seorang kuasa hukum membacakan puisi karya Sudirman

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Seluruh rangkaian sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina yang diajukan oleh terpidana, Sudirman, telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Jumat (4/10/2024). Sidang itu telah dimulai sejak 25 September 2024 lalu.

Dalam sidang terakhir itu, salah seorang kuasa hukum terpidana, Jan S Hutabarat, membacakan puisi yang ditulis oleh Sudirman. Pembacaan puisi itupun mendapat izin dari Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian.

Baca Juga

Puisi tersebut berjudul ‘’8 Tahun’’.

8 Tahun

Karya : Sudirman

Mungkin ini sudah jalan takdirku, untuk menjalani fitnah yang tak pernah aku lakukan

Mengapa semua ini harus terjadi?

Mengapa semua harus begini?

Ku tak pernah melakukan itu

Oh Tuhanku, tolonglah hambu-Mu

Delapan tahun ku dijeruji besi, menjalani hukum sesat ini

Betapa pedihnya, sakitnya hatiku ini

Tak pernah kulakukan itu

Oh Tuhan, tolong hamba-Mu

Datanglah sebuah keajaiban untuk keadilan ini

Aku selalu berdoa di sepanjang malam sujudku

Delapan tahun kuterpenjara sepi

Menjalani hukum sesat ini

Betapa pedihnya, sakitnya hatiku ini

Tak pernah kulakukan

Oh Tuhan, tolonglah hamba-Mu

Selain puisi, Sudirman pun dipersilakan oleh hakim untuk menyampaikan keinginannya. ‘’Terima kasih banyak majelis hakim, yang mulia. Semoga PK Sudirman dikabulkan,’’ kata Sudirman.

Ketua Majelis hakim, Arie Ferdian mengatakan, dengan berakhirnya sidang tersebut, maka beakhir pula tugas majelis hakim PN Cirebon yang menyidangkan PK yang diajukan para terpidana kasus Vina.

‘’Tugas kami di sini sudah selesai. Sekarang kami akan serahkan sepenuhnya pada hakim PK Mahkamah Agung, yang akan memeriksa dan memutus perkara PK ini,’’ kata Arie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement