Jumat 25 Oct 2024 09:55 WIB

DPRD Kota Bandung Nilai, Perda Soal Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika Belum Optimal

Penanganan masalah narkotika di Kota Bandung harus sangat serius

Rep: Muhammad Taufik/ Red: Arie Lukihardianti
Mantan Ketua Panitia Khusus Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana
Foto: Dok Republika
Mantan Ketua Panitia Khusus Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--DPRD Kota Bandung, telah mengesahkan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Namun, menurut mantan Ketua Panitia Khusus Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, meskipun sudah berjalan 3 tahun program-program Perda P4GN ini belum berjalan optimal.

"Terlebih leading sektornya bukan perangkat daerah langsung Pemerintah Kota Bandung tetapi mitra instansi vertikal yaitu BNN Kota (BNNK) Bandung. Sehingga, turunan dari Perda tersebut kurang lebih sebanyak 10 Perwal belum satupun diproses untuk bisa menjadi Perwal," ujar Andri kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga

Akibatnya, kata dia, program-program yang harusnya berjalan dengan pasti menjadi tertunda. "Oleh karena itu nanti kita ingatkan lagi kepada Pemerintah Kota Bandung sejauh mana proses pembuatan perwal turunan dari perda P4GN tersebut. Karena pada dasarnya program P4GN tidak berjalan secara maksimal," katanya.

Untuk Perda P4GN sendiri, Andri menilai terkendala karena masalah komunikasi. "Ya itu tadi, leading sektornya bukan perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung tapi lembaga vertikal BNNK jadi dalam pelaksanaan Perdanya tidak maksimal. Di sisi lain Perda punya pemkot tapi dilain pihak pelaksanaannya oleh BNNK yang diluar perangkat daerah," katanya.

Andri mengatakan, penanganan masalah narkotika ini harus sangat serius. Karena, saat ini dampak yang terserang oleh narkotika ini sudah menembus ke anak sekolah dasar (SD). Andri pun berharap Pemerintah Kota Bandung ke depan dapat menanggulangi hal-hal yang berkaitan tentang penyebaran narkotika di Kota Bandung, setelah terciptanya Perda P4GN di Kota Bandung.

“Kota Bandung ini sangat perlu memiliki tempat rehabilitasi sendiri agar ketika ada masyarakat Kota Bandung yang mengalami bisa langsung ditanggulangi,” katanya.

Berdasarkan riset yang telah dilakukan oleh BNN, Jawa Barat merupakan daerah pemakai narkoba secara jarum suntik terbesar di Indonesia dan bila dipresentasekan sebanyak 20 persen peningkatannya dari 2019 ke 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement