Selasa 24 Jun 2025 16:07 WIB

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap Empat Anggota DPRD

Vonis hakim sama persis dengan tuntutan majelis hakim.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL) Bandung Smart City, Selasa (24/6/2025). Ia terbukti melakukan tindak penyuapan kepada empat anggota DPRD Kota Bandung dan menerima gratifikasi.
Foto: M Fauzi Ridwan.
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL) Bandung Smart City, Selasa (24/6/2025). Ia terbukti melakukan tindak penyuapan kepada empat anggota DPRD Kota Bandung dan menerima gratifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL) Bandung Smart City, Selasa (24/6/2025). Ia terbukti melakukan tindak penyuapan kepada empat anggota DPRD Kota Bandung dan menerima gratifikasi.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani saat sidang putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kota Bandung. Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga

"Menyatakan terdakwa Ema Sumarna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Dodong di persidangan.

Majelis hakim memvonis Ema Sumarna dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Hukuman penjara dikurangi dengan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ema Sumarna dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata dia.

Hakim pun memberikan hukuman tambahan yaitu harus membayar uang pengganti senilai Rp 676,76 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Ema terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Selain itu, dituntut melanggar Pasal 12B, Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti dalam dakwaan kumulatif kedua.

Sementara itu, jaksa KPK Tri Handayani mengaku akan melaporkan putusan hakim kepada pimpinan. Pihaknya juga akan pikir-pikir dalam kasus tersebut. "Kami pikir-pikir dulu," kata dia.

Ia menyebut tuntutan dari jaksa yaitu 6 tahun 6 bulan sedangkan vonis 5 tahun 6 bulan. Dengan begitu berkurangnya satu tahun. "Cuma uang pengganti, barang bukti dan pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum diambil alih oleh hakim. Pasal juga diambil seluruhnya oleh majelis hakim," kata dia.

Ia mengatakan vonis hakim sama persis dengan tuntutan majelis hakim.

Sebelumnya, eks Sekda Ema Smarna didakwa menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar. Uang tersebut disinyalir adalah sebagai bentuk hadiah lantaran telah mengesahkan penambahan anggaran di Dishub Sebesar Rp 47 miliar pada APBD perubahan 2022. Dalam perubahan anggaran tersebut salah satunya terkait pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Selain itu, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 626 juta lebih dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement